Mohon tunggu...
Naimah Ps
Naimah Ps Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Uang Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam

19 Desember 2016   15:13 Diperbarui: 19 Desember 2016   15:16 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa itu Uang ?

Nah sebelum kita membahas soal Uang tentunya kita sudah sering mendengar kata Uang, dimana Uang adalah alat untuk pembayaran dan lain-lain. Akan tetapi pengertian Uang tidak hanya sebagai alat pembayaran, pengertian uang juga dapat di tinjau dari perspektif ekonomi islam.

Berbicara uang, kita tidak bisa lepas dari sejarah asal usul kemunculannya. Singkat cerita, Dimana ketika awal peradaban manusia ada, istilah ini sama sekali asing “uang”. Manusia merupakan mahluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan yang lain, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena terdapat perbedaan faktor geografis, iklim, musim, dan yang lainnya, maka terjadi pertukaran komoditas di antara sesama manusia. Pertukaran tersebut menggunakan sistem muqayyadhah atau mubadalah yang kita kenal dengan istilah “barter”. Pertukaran barang yang tidak dibutuhkan dengan barang yang dibutuhkan, secara langsung.

Setelah berbicara tentang sejarah asal usus kemunculannya uang tersebut secara singkat, mari kita bahas apa sih pengertian uang? Baik itu secara ekonomi islam ataupun konvensional?

Dimana Dalam ekonomi islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu : al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Sedangkan kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah. Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang dicetak, tapi mencangkup seluruh jenisnya dinar, dirham, dan fulus.

Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Uang juga dapat di artikan sebagai sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam masyarakat baik untuk barang produk maupun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tembaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan di anggap sebagai uang.penerbitan dan penentuan jumlahnya juga merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, karena itu bermain-main dalam penerbitan uang akan mendatangkan kerusakan ekonomi rakyat dan Negara.

Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang uang, maka perlu diketahui tentang perkembangan fungsi uang dan institusi yang menerbitkannya. Ada tiga tahap perkembangan fungsi uang, yaitu commodity money, token money, dan deposite money. Ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri. Adapun fungsi uang secara umum yaitu : 1). Medium of change, dimana uang berfungsi sebagai alat tukar yang memiliki daya beli hingga dapat ditukarkan dengan barang dan jasa. 2). Store of value, sebagai penyimpan harta kekayaan baik dalam bentuk komoditi maupun jasa. 3).Unit of account, sebagai pengukur nilai sesuatu harga barang dan jasa dilihat dari nilai nominal dibandingkan dengan macam-macam barang. 4). Acquittance, untuk membebaskan dari beban kewajiban atau tanggungan.

Konsep uang dalam ekonomi islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvesional. Dalam ekonomi islam , konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensioal tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak balik, yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital. Perbedaan lain bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept, dengan kata lain semakin cepat money berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, dan oleh karenanya penimbunan uang berarti mengurangi jumlah uang yang beredar, Dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept yakni milik pribadi dan oleh karenanya menjadi objek zakat, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic s. Mishkin misalnya, mengemukakan konsep Irvhing fisher yang menyatakan bahwa MV=PT. Dimana M: jumlah uang , V: tingkat perputaran uang, P: tingkat harga barang, T: jumlah barang yang diperdagangkan. Fisher juga mengatakan bahwa sama sekali tidak ada kolerasi antara kebutuhan memegang uangv (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang vadalah flow concept bukan stock concept.

Seiring perkembangan zaman, maka perubahan jenis-jenis uang pun turut berkembang, antara lain:

  • Nuqud al-Sil’iyyah
  • Adalah jenis pertama dan paling lama dari uang
  • Nuqud al-Waraqiyyah
  • Seiring pemanfaatan logam mulia(emas dan perak) sebagai alat tukar, dalam pelaksanaan selanjutnya terjadi perubahan bentuk secara fisik.
  • Nuqud al-Mashrafiyyah
  • Adalah uang yang disimpan di bank dengan menggunakan cek sebagai media transaksinya.
  • Demikian hanya itu pemaparan saya tentang pengertian uang yang ditinjau dari perspektif ekonomi islam. Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun