Mohon tunggu...
Ivan NaimadaMusthafa
Ivan NaimadaMusthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TERUS SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kerangka Pemikiran Hukum Gustav Radbruch

10 Mei 2023   00:24 Diperbarui: 10 Mei 2023   00:29 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

NAMA : Ivan Naimada Musthafa
NIM : 43122010426
DOSEN : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak.

 Kerangka Pemikiran Hukum
Kerangka pemikiran hukum adalah
Kerangka pemikiran hukum merupakan suatu sistem pemikiran dan konsep yang digunakan dalam memahami dan menganalisis isu-isu hukum. Kerangka pemikiran hukum membantu para ahli hukum dalam mengorganisasi dan menganalisis fakta-fakta hukum, memahami implikasi hukum dari suatu kasus, dan menyusun argumen-argumen hukum.
Kerangka pemikiran hukum mencakup beberapa elemen penting, antara lain:
Hukum sebagai suatu sistem: Kerangka pemikiran hukum menganggap hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma hukum yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Konteks hukum: Kerangka pemikiran hukum mempertimbangkan konteks hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum.
Fakta-fakta: Kerangka pemikiran hukum memperhitungkan fakta-fakta yang relevan dengan suatu kasus hukum.
Analisis hukum: Kerangka pemikiran hukum melibatkan analisis hukum yang terstruktur untuk menentukan implikasi hukum dari suatu kasus dan untuk mengembangkan argumen-argumen hukum yang kuat.
Keterampilan penalaran: Kerangka pemikiran hukum memerlukan keterampilan penalaran dan logika yang kuat dalam mengorganisasi dan menganalisis fakta-fakta dan prinsip-prinsip hukum.
Dalam penggunaannya, kerangka pemikiran hukum membantu para ahli hukum untuk memahami kompleksitas suatu kasus hukum dan memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan hukum.
Kerangka pemikiran hukum keadilan
Kerangka pemikiran hukum keadilan adalah suatu pendekatan atau perspektif dalam pemikiran hukum yang menekankan pentingnya keadilan dalam menjalankan sistem hukum. Keadilan dalam kerangka pemikiran hukum adalah prinsip dasar yang menuntut bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang adil.
Beberapa aspek penting dari kerangka pemikiran hukum keadilan antara lain:
Proporsionalitas: Kerangka pemikiran hukum keadilan juga mempertimbangkan proporsionalitas dalam menjalankan sistem hukum. Ini berarti bahwa hukuman yang diberikan harus sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan tidak terlalu berat atau terlalu ringan.
Akuntabilitas: Kerangka pemikiran hukum keadilan menuntut akuntabilitas dari para penegak hukum dan lembaga hukum. Ini berarti bahwa mereka harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil dan harus bekerja untuk mengatasi ketidakadilan dalam sistem hukum.
Kepatuhan pada hak asasi manusia: Kerangka pemikiran hukum keadilan juga menekankan pentingnya menghormati dan memenuhi hak asasi manusia. Hal ini termasuk hak atas perlindungan dari diskriminasi, penganiayaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Dalam penggunaannya, kerangka pemikiran hukum keadilan membantu memastikan bahwa sistem hukum berfungsi secara adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika yang penting dalam masyarakat.  Ini juga membantu para ahli hukum untuk memahami dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang kompleks dengan cara yang adil dan objektif.
Gustav Radbruch mengatakan jika hukum memiliki tiga tujuan, ada kemanfaatan, kepastian dan keadilan. Dalam mencapai ketiga tujuan hukum tersebut, prinsip-prinsip prioritas harus digunakan. Keadilan dapat diutamakan dan mengorbankan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Teori hukum tujuan Gustav Radbruch
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya pemikiran hukum modern yang berusaha menggabungkan ketiga pandangan klasik (etis/filosofis, normatif dan empiris) menjadi satu pendekatan yang kemudian Gustav Radbruch menjadikan tiga nilai hukum fundamental yang meliputi, keadilan (filosofis).  , kepastian hukum (legal) dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) (Satjipto: 2012:20). Esensi perkembangan teori ini mengangkat nilai keadilan (idealisme) dan kepentingannya dilayani oleh hukum (sosiologis) yang tentunya membutuhkan aturan-aturan yang menjamin keamanan (hukum) dalam hubungan satu sama lain.
Konkritnya, teori yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch disebut teori finalitas hukum yang secara sederhana ingin menjelaskan bahwa hukum dalam tujuannya harus berorientasi pada tiga hal, yaitu kepastian, keadilan dan kesempatan (Kurt: 1950: 73).  Jika teori tujuan hukum dihilangkan, tidak lepas dari pandangan teologis bahwa segala sesuatu yang ada pasti memiliki tujuan. Ini juga berlaku untuk hak yang tentu saja memiliki sesuatu untuk dicapai dan ideal. Teori tujuan hukum Gustav Radbruch dikembangkan lebih lanjut sebagai berikut.
Pertama, kepastian yang berarti bahwa kepastian merupakan syarat hukum, yaitu hukum menjadi positif dalam arti berlaku dengan pasti. Hukum harus dipatuhi, karena itu hukum itu benar-benar positif (Notohamidjojo: 2012: 33). Artinya kepastian hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar ia mengetahui perbuatan apa yang diperbolehkan dan sebaliknya perbuatan apa yang dilarang sehingga ia terlindungi dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.
Kedua, kemanfaatan yang diartikan sebagai tujuan hukum yang harus mengarah pada sesuatu yang berguna atau bermanfaat. Tujuan utama hukum adalah untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan bagi orang banyak (Sudikno: 2008:80). Bahwa negara dan hukum diciptakan untuk kemaslahatan yang hakiki, yaitu kebahagiaan sebagian besar rakyat.
Ketiga, keadilan adalah suatu keadaan dimana perkara yang sama diperlakukan sama. Adapun keadilan, itu terkait erat dengan hati nurani. Keadilan bukanlah definisi formal karena sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia sehari-hari. Kesadaran ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan perasaan dan pikiran yang paling dalam. Mengenai keadilan, Radbruch mengatakan: "Summum ius summa inuiria", yang artinya keadilan tertinggi adalah hati nurani. Radbruch menegaskan dan mengoreksi pandangannya sendiri bahwa cita-cita hukum tidak lain adalah keadilan (Titon: 2016: 16).
Pertama, kepastian yang berarti bahwa kepastian merupakan syarat hukum, yaitu hukum menjadi positif dalam arti berlaku dengan pasti. Hukum harus dipatuhi, karena itu hukum itu benar-benar positif (Notohamidjojo: 2012: 33). Artinya kepastian hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar ia mengetahui perbuatan apa yang diperbolehkan dan sebaliknya perbuatan apa yang dilarang sehingga ia terlindungi dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.
Kedua, kemanfaatan yang diartikan sebagai tujuan hukum yang harus mengarah pada sesuatu yang berguna atau bermanfaat. Tujuan utama hukum adalah untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan bagi orang banyak (Sudikno: 2008:80). Bahwa negara dan hukum diciptakan untuk kemaslahatan yang hakiki, yaitu kebahagiaan sebagian besar rakyat.
Ketiga, keadilan adalah suatu keadaan dimana perkara yang sama diperlakukan sama. Adapun keadilan, itu terkait erat dengan hati nurani. Keadilan bukanlah definisi formal karena sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia sehari-hari. Kesadaran ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan perasaan dan pikiran yang paling dalam. Mengenai keadilan, Radbruch mengatakan: "Summum ius summa inuiria", yang artinya keadilan tertinggi adalah hati nurani. Radbruch menegaskan dan mengoreksi pandangannya sendiri bahwa cita-cita hukum tidak lain adalah keadilan (Titon: 2016: 16).
Gagasan positivisme hukum merupakan dasar ratio legis dari asas kepastian hukum dalam hukum positif di Indonesia. Adapun kepastian hukum bukan satu-satunya nilai dan mengabaikan nilai keadilan dan kesempatan yang juga diterapkan dalam ketentuan hukum positif di Indonesia. Hal ini terlihat ketika suatu hukum tertentu diundangkan, maka lahirlah kepastian dan keteraturan. Kepastian dan keteraturan ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai kepastian hukum karena belum tentu suatu hukum positif yang berlaku harus mengandung kepastian hukum. Hal inilah yang mendasari adanya kepastian hukum baru yang akan terwujud manakala kepastian hukum akan memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat (Satjipto: 2007: 76).
Hal ini secara konkrit tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta jaminan terhadap semua perlakuan yang sama di hadapan hukum.  Selain mengandung nilai fundamental kepastian hukum dalam hal rumusan tentang perlindungan hak asasi warga negara harus jelas, kepastian rumusan itu juga wajib untuk melakukan keadilan, sehingga lahirlah hukum yang aman dan berkeadilan.  Hal inilah yang mendasari terbentuknya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai fundamental dari tujuan hukum Gustav Radbruch ditransformasikan, salah satunya menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi dasar bagi lahirnya produk hukum yang memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai manifestasi mazhab positivisme hukum yang mengedepankan kejelasan dan kepastian yang merupakan salah satu nilai inti dari teori hukum obyektif Gustav Radbruch, keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama menginginkan kejelasan dan kepastian hukum.  yang menjadikan hukum benar-benar positif berlaku di suatu negara (ius constitutum).
Adapun perkembangan positivisme hukum di Indonesia, kepastian hukum merupakan salah satu landasan yang harus ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu Indonesia mengakui sumber hukum yang utama yaitu peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat seluruh rakyat Indonesia. Selain menjamin suatu rumusan hukum yang dapat diacu oleh seluruh warga negara Indonesia, kepastian hukum juga menjamin implikasi nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kemanfaatan hukum yaitu asas yang melingkup asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam menerapkan asas kepastian hukum dan asas keadilan harus diperhatikan asas kesempatan.
 
Teori keadilan hukum.

Keadilan adalah sebagai pendekatan tatanan kehidupan masyarakat yang beradab.Hukum diciptakan agar setiap individu anggota masyarakat dan direktur
Negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan ikatan sosial dan
mencapai tujuan hidup bersama atau sebaliknya karena tidak melakukan sesuatu
tindakan yang cenderung merusak tatanan keadilan. Jika tindakan memerintahkan
tidak dilakukan atau larangan dilanggar, ketertiban masyarakat akan terganggu karena
keadilan dilanggar. Untuk memulihkan kehidupan sosial yang tertib,
keadilan harus dipertahankan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai
dengan tingkat pelanggaran itu sendiri
Menurut John Rawls, situasi ketimpangan harus diberi aturan itu
agar dapat menguntungkan sebanyak-banyaknya lapisan masyarakat
lemah. Ini terjadi jika dua kondisi terpenuhi. Pertama-tama, situasi ketimpangan
menjamin maksimum minimum untuk kelas terlemah dari populasi. Itu berarti
situasi perusahaan harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan keuntungan terbesar
ketinggian yang dapat diproduksi untuk sekelompok kecil orang. Kedua,
ketidaksetaraan terkait dengan kantor inklusif.
Faktanya adalah bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam
kehidupan. Di bawah pedoman ini, semua perbedaan antara orang-orang berdasarkan ras,
perbedaan kulit, agama dan primordial lainnya harus ditolak. Di samping itu
John Rawls menunjukkan bahwa program penegakan keadilan memiliki dimensi
demokrasi harus memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu pertama,
persamaan hak dan kesempatan untuk kebebasan dasar yang seluas-luasnya
kebebasan yang sama untuk semua. Kedua, mampu mengatur ulang
kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberikan manfaat yang ada
manfaat timbal balik untuk semua, baik mereka yang
berasal dari kelompok kaya dan kurang beruntung.

Keadilan yang sama, berdasarkan asas hukum
mengikat semua, sehingga keadilan dapat ditegakkan oleh hukum
dipahami dalam hal kesamaan. Kesamaan yang dibahas di sini terdiri dari
kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik pada prinsipnya
kesetaraan diploma untuk semua di depan hukum, sementara kesetaraan
proporsionalitas adalah memberi setiap orang haknya.
Keadilan distributif identik dengan keadilan proporsional, dimana keadilan
distribusi muncul dari alokasi hak sesuai dengan ukuran layanan,
sehingga dalam hal ini keadilan didasarkan atas kesamaan, tetapi sesuai
dengan porsinya masing-masing (proporsional). Keadilan korektif, pada dasarnya
adalah keadilan yang bersandar pada koreksi kesalahan, misalnya
jika ada kesalahan oleh seseorang yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, maka
orang yang menyebabkan terjadinya kerugian itu, wajib memberikan ganti rugi
(kompensasi) kepada pihak yang dirugikan untuk memulihkan kondisinya
akibat kesalahan yang dilakukan.
Menurut Radbruch, hukum mengandung nilai keadilan
mengukur keadilan dan ketidakadilan sistem peradilan. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga
membentuk dasar hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat
normatif daripada konstitutif hukum. Keadilan adalah dasar dari semua hukum
layak positif
Keadilan merupakan landasan moral hukum dan sekaligus acuan bagi sistem
hukum positif. Dari keadilanlah hukum positif muncul. Ketika
konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak hukum qua hukum.
Tanpa keadilan, suatu aturan tidak layak menjadi hukum. Kapan harus
Penegak hukum cenderung menghargai kepastian hukum atau dari sudut pandang
aturan, maka sebagai nilai tergeser nilai keadilan dan keramahan.
Memang dalam kepastian hukum yang terpenting adalah pengaturannya
tergantung kata yang diucapkan. Demikian pula ketika nilai kegunaan lebih tinggi
prioritas, maka nilai kegunaan akan mengubah nilai kepastian hukum serta
nilai keadilan karena yang penting bagi nilai guna adalah realitas
Hukum bermanfaat bagi masyarakat. Begitu juga saat kita sadar
hanya nilai keadilan, maka akan mengubah nilai keamanan dan kegunaan hukum.
Dengan demikian, dalam penerapan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai tersebut
Tertutupi
Menurut Gustav Radbruch jika hukum mengandung nilai-nilai
keadilan, keadilan memiliki sifat normatif dan konstitutif bagi hukum. ciri
normatif karena dari keadilanlah hukum positif itu muncul. Pokok
karena keadilan harus menjadi unsur hukum yang mutlak, tanpa keadilan
aturan tidak pas menjadi hukum.
Inilah yang bisa memperhitungkan prinsip prioritas yang dikemukakan oleh Gustav
Radbruch daripada menerapkan hukum secara tepat dan adil untuk mematuhi
Untuk tujuan hukum, yang pertama adalah keadilan, baru kemudian kesempatan
setelah kepastian hukum ini
Konsep keadilan seperti yang dikemukakan oleh Teguh Prastyo
tentang keadilan yang layak adalah: "keadilan yang layak
perkembangan sistem hukum Indonesia yang tunggal. Bagaimana sistem hukum positif
anggota identitasnya, di tengah pengaruh yang sangat kuat dari
sistem hukum dunia yang ada saat ini dan sangat keras untuk berbicara
mewujudkan di jalan hukum bangsa indonesia Teori Keadilan Bermartabat Mencatat Sikap yang Berkembang
sistem hukum berdasarkan pancasila. Telah dikemukakan bahwa sistem hukum Indonesia
tidak mutlak menganut sistem hukum undang-undang, juga tidak mutlak
menganut sistem common law, meskipun banyak yang berpandangan demikian
Sistem peradilan menjunjung tinggi martabat hakim sebagai hakim
lembaga atau lembaga hukum.
Tapi fitur yang menonjol dari teori keadilan bermartabat adalah hanya dengan melakukan penyelidikan untuk menemukan aturan dan prinsip
hukum melalui lapisan-lapisan pengetahuan hukum yang dituangkan dalam
di atas, teori keadilan bermartabat merekonsiliasi sudut pandang yang berbeda
lapisan ilmu hukum sebagai konflik. teori keadilan
layak untuk menangkal konflik internal (konflik hukum) sesegera mungkin
Pendukung utilitarianisme berikutnya adalah John Stuar Mill. On line
dengan pemikiran Bentham, Mill berpendapat bahwa suatu tindakan
harus bertujuan untuk mencapai kebahagiaan sebanyak mungkin. Menurut Moulins,
keadilan berakar pada naluri manusia untuk menyangkal dan memperbaiki kerusakan
dialami, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh siapa saja yang memperolehnya
simpati di pihak kami, sehingga esensi keadilan mencakup semua persyaratan moral
penting untuk kesejahteraan umat manusia.Mill setuju dengan Bentham bahwa
suatu tindakan harus bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, sebaliknya
suatu tindakan buruk jika menghasilkan sesuatu yang
berlawanan dengan kebahagiaan. Lebih lanjut, Mill menyatakan bahwa standar keadilan
harus didasarkan pada kegunaannya, tapi itu asal kesadaran
keadilan tidak ditemukan dalam kegunaannya, tetapi dalam dua hal yang perlu diketahui
rangsangan pertahanan diri dan perasaan simpati . keadilan berakar pada naluri manusia untuk menyangkal dan memperbaiki kerusakan
diderita, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh siapa saja yang menerima simpati
di sisi kami. Rasa keadilan akan memberontak melawan kehancuran, penderitaan,
tidak hanya atas dasar kepentingan individu, tetapi lebih luas dari itu
kepada orang lain yang kita asimilasi dengan diri kita sendiri, oleh karena itu intinya
keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat diperlukan untuk kesejahteraan
kemanusiaan
Teori kepastian hukum.
Kepastian hukum untuk tujuan hukum dapat dikatakan sebagai
bagian dari pencarian keadilan. Wujud asli dari kepastian hukum adalah
eksekusi atau pelaksanaan suatu perbuatan, siapa pun penciptanya
Siapa. Dengan kepastian hukum, semua orang bisa
memprediksi apa yang akan terjadi jika Anda mengambil tindakan hukum tertentu.
Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan di depan hukum tanpa
diskriminasi.
Kata "kepastian" erat kaitannya dengan prinsip kebenaran, yaitu sesuatu yang ada
silogisme legal-formal yang ketat. Dengan logika deduktif,
aturan hukum positif ditempatkan sebagai premis utama, sedangkan peristiwa
konkrit sebagai premis minor. Melalui sistem logika tertutup akan segera diperoleh
diperoleh kesimpulan. Kesimpulannya harus sesuatu yang dapat diprediksi, sehingga
setiap orang harus menaatinya. Dengan pengaruh inilah masyarakat
memesan. Oleh karena itu, kepastian akan mengantarkan manusia kepada
memesan.Kepastian hukum akan menjamin bahwa seseorang berperilaku sewajarnya
dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebaliknya tanpa kepastian hukum
seseorang tidak memiliki disposisi baku dalam melakukan perilaku. Dengan
Maka tidak salah jika Gustav Radbruch mengutarakan kepastian itu
suatu tujuan hukum. Dalam pemerintahan, kehidupan masyarakat tidak dapat dipisahkan
dengan kepastian hukum. Kepastian hukum itu wajar
normatif baik ketentuan maupun putusan hakim. Kepastian hukum dalam tataran normatif adalah ketika a
peraturan dibuat dan diundangkan dengan pasti karena mengatur dan
logika. Jelas dalam arti tidak menimbulkan keraguan (multi tafsir) dan logis
dalam hal itu menjadi sistem standar dengan standar lain sehingga tidak
berbenturan atau mengarah pada konflik standar. Konflik standar yang timbul dari
Ketidakpastian aturan dapat berupa standar yang menantang, menurunkan atau mendistorsi standar
standar.
Gustav Radbruch menyoroti 4 (empat) hal mendasar
berkaitan dengan pengertian kepastian hukum, yaitu: - Pertama, bahwa hukum
positif, artinya hukum positif adalah legislasi. - Kedua,
bahwa hukum didasarkan pada fakta, yaitu berdasarkan kenyataan. -
Ketiga, fakta harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi
kesalahan dalam arti, selain mudah diimplementasikan. - Keempat, hukum
positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch didasarkan
Menurutnya, kepastian hukum adalah kepastian hukum
Hanya. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih tepatnya
legislasi. Berdasarkan pendapat tersebut, menurut Gustav
Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan manusia dalam
masyarakat harus selalu ditaati sekalipun hukum positif itu tidak adil.Selanjutnya kepastian hukum adalah suatu hal yang pasti (negara),ketentuan atau ketentuan. Hukum pada hakekatnya harus pasti dan adil. Pasti suka
pedoman perilaku dan hanya karena pedoman perilaku harus mendukung sesuatu
ketentuan yang wajar. Hanya karena itu benar dan disadari dengan pasti
hukum dapat memenuhi fungsinya. Kepastian hukum adalah suatu hal
hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis
 
Trinitas hukum atau "trias politica" adalah sebuah konsep pemerintahan yang dipopulerkan oleh filsuf politik John Locke dan Montesquieu. Konsep ini terdiri dari tiga cabang kekuasaan yang berbeda dalam pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap cabang kekuasaan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda untuk memastikan bahwa tidak ada satu kekuasaan yang berkuasa secara mutlak atau dapat menyalahgunakan kekuasaannya.  Dengan sistem trinitas hukum, pemerintahan diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang mendasar. Trinitas hukum merujuk pada tiga prinsip hukum dasar yang menjadi landasan sistem hukum modern. Ketiga prinsip tersebut adalah:
Legislative power (Kekuasaan legislatif): Prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan untuk membuat undang-undang terletak pada lembaga legislatif. Lembaga legislatif adalah badan yang terdiri dari wakil rakyat yang terpilih dan bertanggung jawab untuk membuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang.
Executive power (Kekuasaan eksekutif): Prinsip ini mengatur kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang.  Kekuasaan eksekutif terletak pada lembaga eksekutif, seperti pemerintah dan kepala negara.
Judicial power (Kekuasaan yudikatif): Prinsip ini mengatur kekuasaan untuk menafsirkan undang-undang dan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penerapan undang-undang.  Kekuasaan yudikatif terletak pada lembaga yudikatif, seperti pengadilan dan hakim.
Contoh konkrit dari trinitas hukum adalah:
Di Amerika Serikat, kekuasaan legislatif terletak pada Kongres Amerika Serikat, kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden Amerika Serikat, dan kekuasaan yudikatif terletak pada Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Di Indonesia, kekuasaan legislatif terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden dan Kabinet, dan kekuasaan yudikatif terletak pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Dalam kedua contoh tersebut, trinitas hukum menjadi dasar sistem pemerintahan dan sistem hukum yang ada. Trinitas hukum memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga atau individu saja, tetapi tersebar di antara tiga lembaga yang berbeda dan independen, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak rakyat.
Contoh kasus:
Istri sah yang melecehkan pelaku, yang semula adalah "korban" namun kemudian menjadi "tersangka" pelecehan. Apakah itu rasa ketidakadilan hukum?
Meski demikian, awalnya istri yang menjadi korban, karena suaminya diculik oleh pelaku. Namun perbuatan menganiaya istri penulis tentu saja melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menurutnya seseorang yang telah melakukan tindak pidana, baik pelanggaran maupun tindak pidana, harus tetap dilanjutkan.  Dan di pengadilan, terdakwa dapat menunjukkan dan memberikan keterangan serta mengajukan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa. Jika memang terdakwa diperkenankan untuk menunjukkan dan memberikan keterangan serta mengajukan saksi-saksi untuk pembelaan terdakwa. Apabila memang terdakwa telah melakukan tindak pidana, tetapi terdapat alasan dan/atau alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan tindak pidana tersebut, maka terdakwa dapat lepas dari hukum yang berlaku.  Sepanjang terdakwa dapat memuaskan majelis hakim bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana.Dan bagaimana cara mengajukan gugatan zina padahal suami tidak melakukan zina dengan penulis?Perbuatan zina dapat ditindak jika istri yang sah mengetahui bahwa suaminya memang berselingkuh dengan pelaku dan melakukan hubungan intim. Akan tetapi, sekalipun hubungan intim itu baru dimulai selama istri mengetahui suaminya kedapatan berselingkuh, istri dapat mengajukan gugatan terhadap suaminya mengenai tindak pidana pasal 284 KUHP tentang zina sekalipun suami tidak terbukti melakukan zina.  Karena foto dan keterangan saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung dakwaan JPU terhadap suami dan pelaku apakah benar terbukti suami melakukan zina dengan pelaku, apakah benar suami melakukan zina dengan penulis dan bahkan ditambah keterangan terdakwa (suami) dan keterangan penulis (sebagai saksi penuntut) jika mengakui perbuatan zina, maka pelaku dan suami dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun sesuai indikasi.  dalam pasal 284 KUHP tentang zina dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK dimana hakim memutuskan terdakwa melakukan zina karena berdasarkan 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa dimana pertimbangan hakim adalah sebagai berikut :
 Menimbang bahwa dalam hal ini menentukan dan memastikan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan mengambil keputusan dalam perkara ini serta menjatuhkan pidana kepadanya.
Majelis hakim akan berpedoman pada bukti dan fakta hukum sebagai berikut:
a) Kesalahan terdakwa harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
b) Dan pada pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
Majelis hakim juga harus memastikan bahwa kejahatan itu benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah pelakunya.
- Menimbang bahwa alasan yang dikemukakan adalah untuk menjamin keobjektifan persidangan ini, demi menghormati hukum, keadilan dan kebenaran.
- Menimbang bahwa unsur dakwaan telah lengkap, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan penuntutan sudah lengkap sehingga terdakwa harus dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana "berbuat zina ganda" sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 284 ayat (1) b jo. Pasal 65 ayat (1)
Contoh kasus prinsip kemanfaatan
Prinsip kemanfaatan dalam hukum adalah suatu prinsip yang menuntut bahwa segala sesuatu yang dilakukan atau dibuat harus bermanfaat bagi orang banyak. Prinsip ini menjadi dasar dalam pembuatan peraturan dan kebijakan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus prinsip kemanfaatan dalam hukum:
Pembangunan infrastruktur: Pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan gedung-gedung publik untuk meningkatkan aksesibilitas, mempermudah mobilitas, dan meningkatkan pelayanan publik.  Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Penegakan hukum: Penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Penegakan hukum yang efektif dan adil akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam bentuk keamanan dan ketertiban.
Kebijakan lingkungan: Kebijakan lingkungan yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga lingkungan hidup juga didasarkan pada prinsip kemanfaatan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembuatan regulasi dan peraturan: Pemerintah membuat regulasi dan peraturan untuk melindungi hak-hak masyarakat, mengatur kegiatan bisnis dan usaha, serta meningkatkan pelayanan publik.  Peraturan dan regulasi yang baik dan bermanfaat akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam bentuk keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan.
Dalam semua kasus di atas, prinsip kemanfaatan menjadi dasar untuk melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.  Prinsip kemanfaatan dalam hukum sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan atau kebijakan yang diambil memperhatikan kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun