LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Pada zaman sekarang, LGBT sedang marak. Tetapi, sebelum zaman ini, LGBT sudah ada di zaman nabi Luth AS. Di Indonesia sendiri LGBT sudah mulai berkembang, terutama dikalangan remaja. Dan juga dibeberapa negara melegalkan LGBT bahkan ada perayaannya yang disebut dengan “Pride Month”.
LGBT termasuk perlakuan yang menyimpang di agama maupun hukum. Karena, di undang-undang sudah dijelaskan tentang pernikahan, yaitu di Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang berisi pernikahan merupakan ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa pasangan yang sah adalah pasangan yang berbeda jenis kelamin.
Zaman sekarang para orang tua juga harus mulai waspada terhadap tontonan anak, dikarenakan film anak atau video-video tentang anak sudah mulai mengandung LGBT. Salah satu film anak yang mengandung LGBT adalah “Lightyear” yang dirilis pada tahun 2022. Difilm ditayangkan tentang pasangan sesama jenis yang menikah, yaitu perempuan dengan perempuan atau disebut dengan lesbian.
Pada tahun 2019 ditemukan ratusan pelajar yang menyukai sesama jenis di Tulungagung. Lalu, pada tahun 2023 seorang pelajar di Bandung menjadi korban pencabulan dari 2 pria penyuka sesama jenis. Oleh sebab itu, orang tua juga harus berperan penting dalam mengedukasi orientasi seksual terhadap anak. Anak harus mengetahui jenis kelamin dan batasan apa saja yang harus dia lakukan kepada sesama jenis ataupun lawan jenis.
Sex education atau edukasi seksual pada anak harus diajarkan mulai dari kecil. Tidak hanya orang tua saja yang harus memberikan edukasi seksual kepada anak, tetapi sekolah pun juga turut andil dalam memberikan edukasi. Edukasi seksual di sekolah bisa berupa penyuluhan, guru menerangkan pada saat pembelajaran, ataupun lewat video yang nantinya dijelaskan oleh guru.
Dampak dari LGBT pada anak dikhawatirkan terjadinya kasus pelecehan seksual, dikarenakan anak merasa bisa melakukan kebebasan kepada teman sesama jenisnya. Ataupun dalam dampak pendidikan, anak yang merasa dirinya menyukai sesama jenis atau homo ataupun lesbian merasa tidak aman di sekolah dan akhirnya putus sekolah.
Walaupun di Indonesia sendiri ada peraturan tentang kebebasan berpendapat yang dicantum pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan berpendapat.” Tetapi, tetap saja LGBT tetap dilarang karena termasuk perilaku yang menyimpang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H