Mohon tunggu...
Nailul Inayah
Nailul Inayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillah

Semangat!! Ikhtiar Semampunya, Tawakkal Sepenuhnya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Kita Bisik-Bisik?

11 Mei 2021   14:35 Diperbarui: 11 Mei 2021   14:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisik-bisik adalah berbicara dengan orang namun dengan nada yang lirih agar tidak terdengar oleh orang lain atau berbicara dengan orang tertentu dengan bahasa yang orang lain tidak paham. Bisik-bisik biasanya dilakukan oleh dua atau sekelompok orang yang membahas tentang hal yang tidak boleh diketahui oleh umum. Namun bolehkah kita bisik-bisik? Apa hukum bisik-bisik dalam Islam?

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an : "nnama an-najwa mina syaithon". Yang artinya "Sesungguhnya bisik-bisik itu sebagian dari (perbuatan) syaithan". Q.S. Al-Mujadalah ayat 10. Dari dalil di atas dijelaskan bahwa bisik-bisik merupaka perbuatan syaithan, sedangkan syaithan selalu ingkar terhadap Tuhannya. Jadi hukum bisik-bisik adalah dilarang atau haram dalam Agama Islam.

Dikuatkan lagi dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar, Rasulullah SAW bersabda "Idza kaanu tsalaatsatan, fa laa yatajasnaani duuna staalitsi". Yang artinya "Apabila ada 3 orang, maka jangan bisik-bisik 2 orang tanpa (mengikutsertakan) orang ketiga".

Lalu, apakah diperbolehkan bisik-bisik 2 orang jika terdapat 4 orang? Menurut hadist lain disebutkan boleh. Karena tidak membahayakan perasaan orang ketiga karena orang keempat pun tidak ikut dalam bisik-bisik. Bayangkan saja jika hanya 3 orang dan yang satu tidak ikut diberi tahu dan 2 orang bisik-bisik, pasti perasaan orang ketiga tersebut akan tersindir. Lalu bagaimana kalau kita hanya ingin memberi informasi kepada satu orang saja? Maka carikan orang keempat untuk bergabung dan menemani orang ketiga, maka kita boleh berbisik terhadap orang yang kita tuju.

Dicontohkan oleh sahabat Nabi yaitu Ibnu 'Umar. Kala itu Ibnu 'Umar sedang bersama Abdillah bin Dinar, lalu datang seorang laki-laki ingin membisiki sesuatu kepada Ibnu 'Umar. Sedangkan di sana hanya ada 3 orang yakni Ibnu 'Umar, Abdillah bin Dinar dan lelaki tersebut. Maka Ibnu 'Umar memanggil orang lain sehingga di sana terdapat 4 orang. Lalu, Ibnu 'Umar meminta izin kepada Abdillah bin Dinar dan orang yang baru datang "Mundurlah sedikit karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda 'Jangan bisik-bisik 2 orang tanpa menyertakan orang ketiga'". Maka dari itu Ibnu 'Umar mencarikan orang keempat untuk menemani Abdillah bin Dinar.

Islam memang agama yang sempurna, Islam memperhatikan kemaslahatan umat dalam aturannya. Tidak hanya mengatur, Islam juga memberi solusi dalam setiap permasalahan. Semoga kita senantiasa diberi taufiq agar senantiasa melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun