Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan (PKN) membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab di tingkat sekolah dasar sejak usia dini. Pendidikan menjadi dasar bagi siswa untuk memahami konsep hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga membangun sikap peduli terhadap lingkungan sosial serta memperkuat rasa cinta tanah air. Pada masa pendidikan dasar anak-anak pada tahap perkembangan yang sangat penting, dimana mereka mulai mengenal aturan sosial dan nilai-niali kebangsaan. Karena itu, pembelajaran PKN perlu di sampaikan dengan cara yang menyenangkan, mudah dipahami, dan mampu memotivasi siswa untuk menerapkan apa yang di pelajari. Pendekatan seperti simulasi, diskusi kelompok, atau metode bermain peran (role playing) sering digunakan untuk membuat pembelajaran lebih bermakna dan relevan bagi kehidupan sehari-hari.
Pada tingkat sekolah dasar (SD), pendidikan kewarganegaraan menjadi pondasi awal bagi anak-anak dalam memahami nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta kewajiban yang mereka miliki sebagai bagian dari suatu negara. Menanamkan pemahaman ini sejak dini dapat membentuk sikap dan perilaku yang bertanggung jawab, disiplin, serta peduli terhadap sesama, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar tidak hanya berfungsi sebagai upaya untuk mengajarkan teori-teori tentang negara, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk karakter yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan di SD adalah membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.
Referensi
Prastowo, A. (2016). Model-Model Pembelajaran Inovatif untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Ar-Ruzz Media.
Mulyasa, E. (2013). Implementasi Kurikulum 2013: Pembelajaran yang Berorientasi pada Pengembangan Karakter Siswa. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Suyanto, S. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). (2018). Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BNSP.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H