Mohon tunggu...
NAILIN NAZAH
NAILIN NAZAH Mohon Tunggu... Guru - saya mahasiswa

hai nama saya nailin nazah hobi saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

menanamkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar

5 Januari 2025   08:36 Diperbarui: 5 Januari 2025   08:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan (PKN) membentuk karakter warga negara yang bertanggung jawab di tingkat sekolah dasar sejak usia dini. Pendidikan menjadi dasar bagi siswa untuk memahami konsep hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga membangun sikap peduli terhadap lingkungan sosial serta memperkuat rasa cinta tanah air. Pada masa pendidikan dasar anak-anak pada tahap perkembangan yang sangat penting, dimana mereka mulai mengenal aturan sosial dan nilai-niali kebangsaan. Karena itu, pembelajaran PKN perlu di sampaikan dengan cara yang menyenangkan, mudah dipahami, dan mampu memotivasi siswa untuk menerapkan apa yang di pelajari. Pendekatan seperti simulasi, diskusi kelompok, atau metode bermain peran (role playing) sering digunakan untuk membuat pembelajaran lebih bermakna dan relevan bagi kehidupan sehari-hari.
Pada tingkat sekolah dasar (SD), pendidikan kewarganegaraan menjadi pondasi awal bagi anak-anak dalam memahami nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta kewajiban yang mereka miliki sebagai bagian dari suatu negara. Menanamkan pemahaman ini sejak dini dapat membentuk sikap dan perilaku yang bertanggung jawab, disiplin, serta peduli terhadap sesama, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar tidak hanya berfungsi sebagai upaya untuk mengajarkan teori-teori tentang negara, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk karakter yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan di SD adalah membekali siswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.

Referensi
Prastowo, A. (2016). Model-Model Pembelajaran Inovatif untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Ar-Ruzz Media.
Mulyasa, E. (2013). Implementasi Kurikulum 2013: Pembelajaran yang Berorientasi pada Pengembangan Karakter Siswa. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Suyanto, S. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). (2018). Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BNSP.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun