Oleh Rasyidah Azidah, Mahasiswi Pendidikan Agama Islam STAI Al Hikmah Jakarta
 Baru-baru ini ramai dibahas di dunia maya adanya selebgram yang membahas pernikahan muda. Di usia yang sebenarnya belum dewasa itu, pasangan tersebut tetap melangsungkan pernikahan. Akibat cerita yang lantas viral itu, sempat muncul kekhawatiran kisah pasangan tersebut akan menginspirasi para pengikutnya untuk mengikuti jejak mereka.   Â
Sejatinya, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika pasangan muda atau berusia remaja ingin melangsungkan pernikahan. Misalnya, kesiapan kondisi ekonomi. Cukup banyak calon pasangan yang lebih memikirkan konsep pernikahan dibandingkan bagaimana keadaan pascapernikahan.
Menurut psikolog Roslina Verauli, pernikahan tidak dianjurkan untuk usia remaja. Dalam dunia psikologi, usia remaja dikategorikan sekitar 9 sampai 20 tahun.
Sedangkan, menikah di atas umur 20 tahun sangat dianjurkan. "Seseorang yang berusia di atas 20 tahun dianggap su dah memiliki kemampuan mengatasi masalah tanpa melibatkan emosi," kata dia. Hal itu merupakan salah satu indikator kesiapan menikah yang dapat mengurangi dampak ketidakbahagiaan dalam pernikahan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Menikah adalah kebutuhan setiap orang dalam hidup. Bagaimanapun, manusia membutuhkan jalinan kasih sayang, ikatan konsekwensi dan kasih sayang untuk bisa menolong satu sama lain menjalankan kehidupan. Tentu saja dalam islam, menikah adalah hal yang diridhoi dan diberkahi Allah jika menjalankannya dalam kerangka beribadah, rukun islam, rukun iman, dan sesuai fungsi agama.
Di dalam islam, pernikahan bukan sekedar persoalan cinta dan kasih sayang semata. Lebih dari itu, islam mengajarkan agar dalam pernikahan tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta terbentuknya generasi yang lebih baik dari masa ke masa lewat keluarga.
Untuk itu, menjalankan pernikahan membutuhkan proses dan membutuhkan usaha yang keras agar Keluarga Dalam Islam yang diinginkan dapat terwujud. Bahkan bisa menjadi Keluarga Bahagia Menurut Islam. Untuk itu, membutuhkan keilmuan, modal materi, dan tentunya niat yang lurus untuk beribadah kepada Allah SWT.
Di dalam islam, tidak ada batasan seseorang menikah kapan. Tentunya, setelah orang tersebut baligh, mampu bekerja, dan berkecukupan bisa untuk menjalankan pernikahan atau melaksanakan keluarga. Untuk itu, menikah muda dalam islam hukumnya halal atau boleh selagi dalam rukun pernikahan yang syah dan sesuai dengan syarat-syaratnya.
Bisa jadi sebuah pernikahan di usia muda menjadi seseuatu yang tidak baik secara etika, bukan dalam hukum islam, ketika pernikahan di jalankan malah berdampak negatif. Misalnya belum cukup umur, kematangan usia kurang, kedewasaan belum cukup, belum memiliki ilmu dan pengetahuan yang memadai, sehingga kurangnya material untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk itu, secara etika kurang baik walaupun secara syarat syahnya dalam islam masih halal dan resmi menjadi suami istri.
Terdapat beberapa dalil Al -- Qur'an tentang pernikahan, diantaranya:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar-Ruum: 21)