Mohon tunggu...
nailasyalini
nailasyalini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Indonesia

Saya merupakan mahasiswa semester 3 jurusan Geografi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sungai Kalibaru dalam Krisis : Dampak Limbah Rumah Tangga dan Pembangunan di Sempadan Sungai

30 Desember 2024   21:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   21:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Kondisi Sungai Kalibaru, Depok 2024  (Sumber : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.)

Sungai Kalibaru adalah salah satu sungai penting yang melintasi beberapa wilayah di Jawa Barat, termasuk Depok. Sungai ini melewati beberapa kelurahan dan kecamatan, termasuk wilayah Cilodong, Sukmajaya, dan Beji. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dengan tegas melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai untuk melindungi ekosistem dan mencegah risiko banjir. Namun, kondisi di beberapa lokasi bantaran Sungai Kalibaru, khususnya di daerah Cilodong, Depok terdapat permukiman warga, termasuk bangunan kios liar yang sangat dekat dengan sungai. Seperti dikutip dari artikel yang ditulis oleh Edwin Dwi Putranto di Republika, kondisi Sungai Kalibaru di Depok semakin memprihatinkan karena dipenuhi oleh sampah plastik, sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga. Sampah-sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menyebabkan penyumbatan aliran sungai. Kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar sungai, khususnya saat musim penghujan ketika debit air meningkat secara signifikan (Republika, 2024)

Pencemaran dan aktivitas manusia di bantaran Sungai Kalibaru dapat menyebabkan berbagai dampak ekologis. Penurunan kualitas air akibat limbah rumah tangga dan sampah plastik meningkatkan kadar polutan yang berbahaya bagi kehidupan akuatik. Hal ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan menyebabkan kematian organisme air, seperti ikan dan mikroorganisme, yang bergantung pada kualitas air yang baik. Selain itu, penyumbatan aliran air akibat sampah dan sedimentasi dapat mengubah pola aliran sungai, mengurangi ketersediaan habitat alami bagi flora dan fauna di sekitarnya. Masalah yang timbul ini diperburuk dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan pemilahan sampah untuk dilakukan pengolahan sampah. Kurangnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai serta ketidakhadiran sistem pembuangan sampah yang terintegrasi di wilayah tersebut juga memperburuk situasi. Banyaknya sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya yang dibuang sembarangan ke sungai menyebabkan penyumbatan saluran air dan meningkatkan potensi banjir saat hujan lebat. Selain itu, keberadaan kios liar yang terletak begitu dekat dengan sungai, tanpa memperhatikan standar pembangunan yang ramah lingkungan, menambah kesulitan dalam pengelolaan wilayah tersebut. Tanpa adanya upaya pemeliharaan dan pengawasan yang efektif, Sungai Kalibaru, yang seharusnya berfungsi sebagai saluran aliran air, semakin tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Penyelesaian masalah ini memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta. Pemerintah perlu memperkuat implementasi regulasi mengenai larangan pembangunan di sempadan sungai serta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih baik dan terorganisir. Sementara itu, masyarakat perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan sungai dan mengelola sampah secara bijaksana. Untuk mengatasi permasalahan di Sungai Kalibaru secara efektif, diperlukan langkah-langkah teknis yang konkret. Salah satu solusinya adalah pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di sekitar permukiman warga. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah organik menjadi kompos, sementara sampah anorganik, seperti plastik, dapat didaur ulang, sehingga mengurangi volume sampah yang berakhir di sungai. Selain itu, penerapan teknologi bioteknologi, seperti bioreaktor anaerobik, dapat membantu mengolah limbah organik menjadi biogas atau produk bermanfaat lainnya, yang berkontribusi pada pengurangan pencemaran lingkungan.

Dalam upaya penanganan pencemaran sungai di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Surat Keputusan terkait Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai utama. Kasus pencemaran yang parah di Sungai Citarum menjadi perhatian internasional, "Data menunjukkan kondisi air 54% sungai Citarum tercemar berat, 23% tercemar sedang, 20% tercemar ringan dan hanya 3% yang memenuhi baku mutu," ujar Menteri Siti. Menyoroti urgensi tindakan kolaboratif untuk mengurangi beban pencemaran yang telah melampaui kapasitas daya tampung, ditargetkan pada periode 2020-2024 Sungai Citarum memiliki baku mutu air kelas II. Melalui program-program seperti penurunan beban pencemar industri, stasiun pemantauan kualitas air secara otomatis kontinyu dan online, penanganan sampah terpadu, serta dukungan penegakan hukum membuahkan hasil yang nyata, berdasarkan data dari KLHK Status Mutu Air pada 29 Desember 2024, bahwa Sungai Citarum mempunyai indeks pencemar sebesar 2.78 yang mengindikasikan tercemar ringan sesuai dengan rasio konsentrasi parameter terhadap baku mutu air kelas II Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi program antara pemerintah dengan masyarakat memberikan hasil yang signifikan terhadap kasus pencemaran air.

Pencemaran air adalah krisis yang memerlukan solusi kolektif. Langkah kecil kita hari ini dapat menjadi perubahan besar untuk generasi mendatang. Tanpa tindakan nyata, Sungai Kalibaru berpotensi kehilangan fungsinya sebagai salah satu sumber daya air yang vital dan ekosistem penting bagi wilayah Depok. Maka dari itu, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan sungai ini dari kerusakan lebih lanjut.

Status Mutu Air Sungai Citarum 2024 (SUMBER : https://ppkl.menlhk.go.id/onlimo-2022)
Status Mutu Air Sungai Citarum 2024 (SUMBER : https://ppkl.menlhk.go.id/onlimo-2022)

Sumber Referensi : 

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Yulius Satria Wijaya. "Pencemaran Sungai Kalibaru dan Dampaknya terhadap Ekosistem." ANTARA Foto.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Pengelolaan Sampah Berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun