Karangroto (4/8) -- Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan program edukasi hukum terkait Tilang Elektronik (E-Tilang) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan Tilang Elektronik sebagai pengganti tertib lalu lintas dari cara yang konvensional menjadi modern di wilayah Kelurahan Karangroto, Semarang.
Seiring dengan perkembangan teknologi dari masa ke masa, kini Indonesia telah menerapkan tilang elektronik. Tilang elektronik atau biasa disebut E-Tilang merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi. E-Tilang adalah salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini merupakan terobosan dalam merevolusi hukum lalu lintas dari yang sebelumnya konvensional menjadi modern dengan menggunakan sejenis kamera CCTV yang tersebar di berbagai ruas jalan.
Pada kesempatan kali ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan program edukasi hukum terkait E-Tilang berdasarkan beberapa regulasi yang telah di atur di Indonesia. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi muatan yang diberikan mulai dari bagaimana mekanisme E-Tilang berlaku, pelanggaran apa saja yang termaasuk kedalam E-Tilang, dan sanksi yang diberikan kepada para pelaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi pidana kurungan maupun denda.
Lokasi : Karangroto, Genuk, Semarang.
Tanggal Kegiatan : 4 Agustus 2022
Penulis : Naila Khansa
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : dr. Akhmad Ismail, M. Si. Med
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip