UNNES) telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 4 bulan periode 1 Juli - 20 Oktober 2024. Pelaksanaan program intervensi ini dilakukan melalui 11 tahapan pemecahan masalah di ketiga lokus, yaitu lokus institusi, lokus masyarakat, dan lokus sekolah. Program PKL ini memiliki tujuan agar mahasiswa mampu mengimplementasikan ilmu kesehatan masyarakat yang sudah didapat di perkuliahan secara langsung ke masyarakat salah satunya yaitu di Desa Sedayu, Kabupaten Grobogan.
Mahasiswa Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Universitas Negeri Semarang (Kabupaten Grobogan merupakan Kabupaten ke-2 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 dengan total kasus sebanyak 774 kasus. Maka dari itu, Poster “Mari BERKAWAN” hadir dalam upaya memberantas perkawinan usia anak di Kabupaten Grobogan, khususnya di Dusun Watusong, Desa Sedayu, Kabupaten Grobogan. Poster ini dirancang untuk memberikan edukasi komprehensif mengenai pencegahan perkawinan usia anak, menambah pemahaman dan pengetahuan orang tua, membantu untuk menurunkan kasus perkawinan usia anak, serta menciptakan generasi muda bebas perkawinan usia anak.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini terdapat beberapa aspek penting yaitu penjelasan terkait data kasus permohonan dispensasi perkawinan usia anak tahun 2023, definisi, faktor penyebab, dampak negatif, upaya pencegahan. Sehingga, dengan adanya penyuluhan poster “Mari BERKAWAN” ini dapat dijadikan sumber informasi yang mudah dipahami dalam mengubah persepsi, dan budaya daripada orang tua untuk mendukung praktik pencegahan perkawinan usia anak.
Pencegahan perkawinan usia anak adalah sebuah upaya awal untuk mencapat derajat kesehatan masyarakat, mengurangi risiko kesehatan yang berkaitan dengan kehamilan berisiko, mencegah komplikasi saat melahirkan, serta dampak jangka panjang yaitu Stunting.
Salah satu Kader kesehatan Dusun Watusong menyatakan, “Sangat berterima kasih dengan adanya Mahasiswa PKL UNNES dan penyuluhan yang sudah dilakukan di Posyandu Dusun Watusong, semoga dapat bermanfaat bagi Ibu-Ibu sekalian untuk mencegah praktik perkawinan usia anak”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H