SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN PADA ORGANISASI JARINGAN INDONESIA POSITIF
Profil Sejarah Singkat Perusahaan
Jaringan Indonesia Positif (JIP), yang dikenal juga sebagai The Positive Indonesia Network, didirikan pada 18 Juni 2014 melalui "Deklarasi Padjajaran." Organisasi ini lahir dari kesadaran akan pentingnya keterlibatan Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) dalam mengadvokasi hak-hak kesehatan mereka. Dengan dukungan dari berbagai pihak seperti KPAN, Kementerian Kesehatan RI, UNAIDS Indonesia, dan Yayasan Spiritia, JIP segera mendapatkan pijakan kuat dalam menjalankan misinya. Pada September 2015, JIP mengadakan Kongres Nasional pertama yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), serta menetapkan visi, misi, dan struktur kepengurusan.
Perkembangan JIP (2014-2020)
Sejak berdirinya, JIP telah mengalami berbagai perkembangan signifikan:
- 2014: Terbentuk melalui deklarasi di Jakarta oleh 50 ODHIV dari 21 provinsi.
- 2015: Mengadakan Kongres Nasional pertama yang dihadiri oleh perwakilan ODHIV dari 26 provinsi.
- 2016: Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja dengan dukungan dari KPAN.
- 2017: Menjadi anggota CCM The Global Fund dan aktif dalam pemantauan program HIV di Indonesia.
- 2018: Mengadakan Rapat Kerja Nasional untuk menyepakati Renstra JIP 2018-2020
- 2019: Mendapat penghargaan dari UNAIDS atas upaya mempromosikan kepatuhan pengobatan
- 2020: Melakukan survei terhadap 1000 ODHIV terkait kebutuhan selama pandemi COVID-19 dan mengadakan Kongres Nasional kedua dan dan Mendapatkan hasil Audit "Wajar Tanpa Pengecualian"
Visi, Misi, dan Tujuan
JIP memiliki visi untuk mewujudkan ODHIV yang sehat, setara, dan berkualitas. Misinya adalah memperjuangkan hak kesehatan ODHIV melalui sistem dukungan sebaya. Tujuan utama JIP mencakup penelitian dan pengumpulan data untuk advokasi, serta memperjuangkan kesetaraan hak-hak kesehatan ODHIV dalam kerangka hak asasi manusia dengan menjunjung tinggi kesetaraan gender.
Tata Nilai Perusahaan
JIP menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, keadilan, transparansi, tanggung jawab, kebijaksanaan, semangat kebersamaan, solidaritas, empati, serta bekerja atas dasar sosial dan kemanusiaan.
Struktur Organisasi dan Penganggaran
JIP memiliki struktur organisasi yang meliputi Ketua Sekretariat Nasional, Dewan Nasional, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat. Sumber dana JIP terdiri dari dana terikat dan tidak terikat, dengan total anggaran sebesar Rp16,549,990,638.94 untuk periode 2015-2020, dan total serapan sebesar Rp11,066,477,635.27.