Mohon tunggu...
Naila Aqila Dinanti
Naila Aqila Dinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa pertama kali bkin artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mario Dandy, Menurut AJI sebagian Media Massa tidak patuh pada Hukum Kode Etik Jurnalistik

5 Januari 2025   10:16 Diperbarui: 5 Januari 2025   10:39 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus yang pernah ramai di Media Sosial yaitu kasus Mario Dandy Satrio menarik perhatian Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) kenapa demikian? karena sejumlah media online yang memberitakan tentang kekasih tersangka kasus penganiayaan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik. Kekasih Mario baru berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.

Sejumlah pemberitaan media daring dan online memuat profil dan foto - foto anak tersebut. Dan ada juga yang menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial.

AJI pun mendesak dan memberitahu media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.  Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. "Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, Rabu, 8 Maret 2003.

Sesuai pedoman pemberitaan pada anak, Wartawan seharusnya merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak tersebut, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

 Identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, dan apapun yang menuju ke ciri khas anak itu juga harus dihindari.

Jurnalis seharusnya ekstra hati-hati saat menulis tentang anak supaya tidak mengorbankan hak mereka. Selain itu, mereka perlu memikirkan secara mendalam nasib anak yang diliput.

AJI menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak demi mengejar menjadi tren dan mengharapkan timbal balik uang. "Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Celakanya, sebagian jurnalis tidak tahu bagaimana meliput isu anak secara tepat dan kurang pengetahuan. Dan sebagian perusahaan media massa juga kurang memberikan perhatian melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas.

Maka dari itu, AJI Indonesia terus mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatiannya yang serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber Artikel : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun