JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021).
Hal tersebut memberikan dampak bagi pedagang di pasar tradisional. Seorang pedagang sembako di Pasar Tradisional Ciracas mengungkapkan keluhannya selama masa PPKM. Diketahui bahwa berkurangnya pembeli melebihi 50% dari sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
“sekarang ini pembeli jadi berkurang 50% lebih, sangat berbeda jauh dari biasanya” ungkap Joni, pedagang sembako. Dengan berkurangnya pembeli, omzet yang didapat setiap harinya pun berkurang.
Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi dikarenakan perusahaan-perusahann yang tutup dan pekerja yang di PHK sehingga tidak mendapatkan pendapatan. “setiap hari alhamdulillah selalu ada pendapatan tapi berkurang tiga kali lipat, karena kan pendapatan mereka (pembeli) juga berkurang jadi kalau belanja jumlahnya dikurangi, yang biasanya beli satu kilo sekarang hanya setengahnya” ungkap Joni.
Sementara itu, jam operasional Pasar Tradisional Ciracas juga mempengaruhi kegiatan jual-beli. Sebelumnya, toko-toko di Pasar Tradisional Ciracas tutup antara pukul 17:00-18:00 WIB, sedangkan saat ini para pedagang diharuskan tutup toko pada pukul 14:00 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H