Mohon tunggu...
Nai Haryati
Nai Haryati Mohon Tunggu... -

Saya adalah mahasiswa jurusan akuntansi di POLBAN. Saya lahir di kota Garut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cukup 10 Menit

25 April 2014   13:53 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:13 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak selalu berusaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Pajak yang dibayarkan Wajib Pajak tersebut yang nantinya akan membiayai belanja negara untuk pembangunan sarana prasana publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan lain-lain. Agar tercapainya tujuan tersebut maka DJP mengeluarkan SPT. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus semakin baik, membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan No. 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik pada bulan Mei 2004.

Pelaporan SPT secara Elektronik bisa melalui e-Filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT  (Masa dan Tahunan) atau Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
. Rendahnya cost of compliance e-Filing ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kenapa? Pertama  efisiensi dari segi waktu. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT kapan dan di mana saja, tidak harus ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang selama ini dilakukan. Kedua efisiensi biaya. Tidak perlu ongkos untuk melaporkan SPT. Baik ongkos yang dikeluarkan untuk mencetak SPT Tahunan ataupun untuk transportasi yang harus dikeluarkan ketika melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Waktu dan biaya pun terpangkas dengan cara e-Filing maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman.
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Dirjen Pajak Syarifudin mengatakan, sistem online ini akan mempermudah pelaporan SPT, dan cukup butuh waktu 10 menit.

Dengan cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT. Saat ini tercatat lebih dari 10 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP tersebut. Maka dengan e-Filing dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat lagi dan penerimaan negara tercapai.

Tata cara penggunaan e-Filing dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahap :

A. Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan e-FIN

1.

Wajib Pajak secara tertulis mengajukan permohonan untuk mendapatkan eFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat permohonan , dengan melampirkan :

-

Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar,

-

Dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2.

Permohonan sebagaimana dimaksud di atas dapat disetujui apabila:

a.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun