Mohon tunggu...
Naia Naurora Sabilla
Naia Naurora Sabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

hobi menyanyi, memasak, bermain dengan anak kecil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 Suara Kontra

24 Agustus 2023   01:55 Diperbarui: 24 Agustus 2023   01:59 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh kedua adalah kasus Marsinah. Marsinah adalah seorang pejuang HAM (Hak Asasi Manusia) serta sebagai penggerak buruh di indonesia. Marsinah merupakan salah satu penggerak unjuk rasa di PT. Catur Putra Surya pada Mei 1993. Unjuk rasa ini dalam rangka menuntut agar upah buruh dinaikkan. Kasus pembunuhan Marsinah di atas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Yang mana telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain atas dasar hukum, perlindungan terhadap hak menyatakan pendapat tersebut tentu untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, termasuk dalam persoalan upah buruh. Terlebih lagi, pada kasus Marsinah, jelas bahwa pihak perusahaan memang tidak mematuhi keputusan gubernur mengenai peningkatan upah buruh. Lalu sekarang, dimana letak pengimplementasia alinea pertama UUD 1945 yang digaungkan sebagai konstitusi atau landasan hukum yang akan dijadikan acuan untuk mengimplementasikan ketatanegaraan?

Padahal kritik, saran dan pendapat  yang disampaikan oleh rakyat merupakan salah satu cara keturutsertaan rakyat dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945. Dimana letak keseriusan  pemerintah dan oknum tertentu terhadap teori kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat? Itulah mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi seakan bergeser menjadi sebuah hal yang tabu di mata masyarakat, yang seharusnya menyampaikan pendapat, saran, dan kritik adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan negara yang menerapkan nilai-nilai demokrasi.

Sebenarnya, The founding fathers pun menyadari bahwa UUD 1945 lahir sebagai UUD yang kilat atau landasan hukum negara yang dibuat dengan waktu yang sangat singkat. Sehingga seakan-akan proses  penyusunan hingga penetapan UUD 1945 ini juga sifatnya hanya untuk memenuhi  formalitas berdirinya suatu negara.

DAFTAR PUSTAKA

1. Yulianta Saputra, S. H. (Februari 26,2018). Sejarah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi di Indonesia.                           https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/sejarah-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945-sebagai-konstitusi-di-indonesia/ 

2. Riki Saputra. ANALISIS PELANGGARAN HAM BERAT (STUDI KASUS PEMBUNUHAN MARSINAH)
https://www.researchgate.net/publication/348547879_ANALISIS_PELANGGARAN_HAM_BERAT_STUDI_KASUS_PEMBUNUHAN_MARSINAH 

3. aina mulyana. (january 19, 2020). ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD1945
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/isi-alinea-dan-pokok-pikiran-pembukaan.html?m=1

4. Daniel Samosir. (November 18,2015). Faktor-Faktor yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan Dengan UUD 1945
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1246/85 

5. Saifudin. Lahirnya UUD 1946 : Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945
https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/5343/4728/9041 

6. Muhammad Fadli. (Maret 2018). PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/12/pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun