Mohon tunggu...
Nahrul Ebim
Nahrul Ebim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Akuntansi Perpajakan

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lupa Efin Menjadi Penyebab Wajib Pajak Orang Pribadi Malas Lapor SPT Tahunan?

10 Maret 2024   12:03 Diperbarui: 10 Maret 2024   12:09 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Salah satu Relawan Pajak sedang mengasistensi WP OP/dokpri

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seperti yang kita ketahui bersama pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki batas waktu hanya 3 bulan setelah satu tahun pajak.

Sejak 1 Januari 2013, ada 4 (empat) cara bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, salah satunya yaitu:

e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider). Penyampaian e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan untuk WP Orang Pribadi (OP) yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S dan Formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Sebelum melaporkan SPT-nya WP Orang Pribadi diharuskan terlebih dahulu untuk login ke laman (www.djponline.pajak.go.id), namun seringkali WP Orang Pribadi lupa kata sandi yang akan dimasukkan ke laman website tersebut. Sehingga WP Orang Pribadi memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk membuat kata sandi baru, tetapi tak jarang bahkan mayoritas WP Orang Pribadi yang lupa akan nomor EFIN yang mereka miliki, banyak dari mereka lebih memilih untuk tidak melaporkan SPT-nya karena menganggap mengurus lupa EFIN itu terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Padahal Direktorat Jenderal Pajak telah membuat kanal khusus untuk layanan Lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id dan hanya dengan melampirkan beberapa perlengkapan diantaranya :

  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar (Email WP OP terdaftar)
  • Nomor telepon/handphone terdaftar
  • Serta melakukan kalimat afirmasi dengan mengetik : 
    • “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.

Selain itu, WP Orang Pribadi juga dapat menggunakan layanan Lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak, menghubungi Telepon 1500200, live chat di website www.pajak.go.id, serta alternatif lain yaitu Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

Setelah mendapatkan EFIN kembali WP Orang Pribadi dapat melakukan ubah kata sandi baru lalu login di website www.djponline.pajak.go.id dan bisa langsung melaporkan SPT Tahunannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun