Mohon tunggu...
Nahnifatul Aqilah
Nahnifatul Aqilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbukti Lakukan Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

24 September 2024   20:13 Diperbarui: 24 September 2024   20:19 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian yang angkanya lebih dari Rp 44 miliar. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Sidang korupsi SYL lalu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi mulai keluarga SYL, para pejabat di Kementan, hingga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian sebagai saksi. Ragam pengakuan kelakuan SYL dalam memeras dan menggunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tersaji dalam sidang.

Jaksa KPK lalu menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada Kamis (11/7), Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun