Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menegakkan Konstitusi: Negara dan Tanggungjawab Menjamin Kebebasan Beragama

6 Desember 2024   16:42 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:52 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Forkompinda Kuningan bersama beberapa Tokoh Masyarakat yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan, 4/12/2024 (Sumber: Tribun Cirebon)

Ketika berbicara tentang kebebasan beragama, konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. 

Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat konstitusi tersebut, terutama ketika negara cenderung tunduk kepada tekanan kelompok intoleran. 

Salah satu contoh mencolok adalah pelarangan kegiatan keagamaan Jalsah Salanah yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat. 6-8 Desember 2024

Kebebasan Beragama: Hak Asasi yang Tidak Boleh Ditawar

Hak atas kebebasan beragama merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam konteks hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 18 juga menegaskan hak individu untuk mempraktikkan agama atau kepercayaannya. 

Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Namun, pelanggaran terhadap hak ini kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketika Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manislor ingin mengadakan acara Jalsah Salanah, Pemerintah Kabupaten Kuningan malah mengeluarkan larangan dengan dalih menjaga ketertiban masyarakat. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

Negara Tidak Boleh Tunduk kepada Intoleransi

Pelarangan terhadap kegiatan JAI di Manislor mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menghadapi tekanan kelompok intoleran. Negara seharusnya bertindak sebagai penjamin kebebasan beragama, bukan justru mengakomodasi kelompok-kelompok yang menyebarkan intoleransi.

Dalam situasi seperti ini, argumen "menjaga ketertiban" sering kali digunakan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan beragama. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, langkah tersebut justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak-hak warga negara. 

Alih-alih membatasi korban, negara seharusnya menindak tegas pihak-pihak yang mengancam ketertiban dengan menyebarkan kebencian dan diskriminasi.

Peran Negara dalam Menegakkan Konstitusi

Untuk memastikan kebebasan beragama terjamin, negara harus mengambil langkah-langkah konkret:

1. Penegakan Hukum yang Adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun