Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menegakkan Konstitusi: Negara dan Tanggungjawab Menjamin Kebebasan Beragama

6 Desember 2024   16:42 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:52 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Forkompinda Kuningan bersama beberapa Tokoh Masyarakat yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan, 4/12/2024 (Sumber: Tribun Cirebon)

Negara harus konsisten menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleransi, termasuk mereka yang menyebarkan ujaran kebencian atau menghalangi kegiatan keagamaan.

2. Pendidikan Toleransi

Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi dan keberagaman harus diperkuat di semua jenjang, baik formal maupun non-formal, untuk mencegah berkembangnya paham intoleransi.

3. Memperkuat Peran Aparat Negara

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang HAM dan kebebasan beragama. Pelatihan intensif dapat membantu mereka mengatasi tekanan kelompok intoleran.

4. Dialog Antar-Kelompok

Pemerintah dapat memfasilitasi dialog antar-kelompok masyarakat untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang keberagaman dan pentingnya hidup berdampingan.

Menolak Normalisasi Diskriminasi

Kasus pelarangan Jalsah Salanah di Manislor seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak. Normalisasi diskriminasi berbasis agama hanya akan memperlemah pondasi demokrasi dan hukum di Indonesia. Negara harus menyadari bahwa toleransi bukan sekadar slogan, tetapi prinsip yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Jika negara terus membiarkan tindakan intoleransi terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kelompok minoritas agama seperti Jemaat Ahmadiyah, tetapi juga oleh seluruh masyarakat. Kebebasan beragama adalah tolok ukur utama kemajuan peradaban sebuah bangsa. Oleh karena itu, Indonesia harus menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap prinsip keadilan dan HAM.

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi kebebasan beragama, termasuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau ancaman. Kasus Manislor bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap konstitusi dan HAM. 

Mari kita dorong pemerintah untuk berdiri teguh melawan intoleransi demi mewujudkan Indonesia yang inklusif, adil, dan damai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun