b. Menghindari Sengketa Merek
Dengan merek yang sudah terdaftar, UMKM dapat menghindari potensi sengketa hukum dengan pihak lain yang mungkin sudah menggunakan nama atau logo serupa.
Jika tidak melakukan pendaftaran merek, usaha Anda bisa menghadapi risiko penggunaan nama atau logo yang ternyata sudah terdaftar oleh perusahaan lain, yang dapat berujung pada tuntutan hukum dan kerugian finansial.
c. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Merek yang terdaftar secara resmi memberi sinyal kepada konsumen bahwa bisnis tersebut profesional dan dapat diandalkan.
Dalam pasar yang kompetitif, konsumen cenderung lebih memilih produk atau jasa dari merek yang sudah dikenal dan memiliki perlindungan legal, karena dianggap memiliki standar kualitas yang lebih baik.
d. Memudahkan Ekspansi Bisnis
Jika UMKM ingin mengembangkan bisnisnya ke skala nasional atau bahkan internasional, merek dagang yang sudah terlegalisasi akan memudahkan proses tersebut.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di wilayah yang lebih luas. Hal ini penting bagi UMKM yang berencana memperluas pasar atau mengembangkan kerja sama dengan mitra bisnis di luar daerah.
e. Memperkuat Branding dan Loyalitas Konsumen
Dengan merek yang dilindungi secara legal, UMKM dapat lebih fokus membangun strategi branding. Branding yang kuat dapat membantu membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, serta membangun loyalitas konsumen.