Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Financial

6 Hal Antisipasi Klaim Asuransi Ditolak, yang Harus Dipahami

2 September 2024   07:55 Diperbarui: 2 September 2024   10:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga.

Namun, tidak jarang nasabah mengalami penolakan klaim asuransi, yang bisa sangat mengecewakan dan merugikan. Agar hal ini tidak terjadi, penting bagi setiap nasabah untuk memahami langkah-langkah antisipasi agar klaim asuransi mereka tidak ditolak.

Berikut adalah enam hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan klaim asuransi Anda diterima.

1. Memahami Polis dengan Seksama

Langkah pertama untuk menghindari penolakan klaim adalah dengan benar-benar memahami polis asuransi yang Anda miliki.

Polis asuransi merupakan kontrak yang menguraikan syarat dan ketentuan, serta cakupan dari asuransi yang Anda beli.
Bacalah setiap detailnya dengan cermat, termasuk pengecualian yang tercantum.

Banyak nasabah yang terkejut ketika klaim mereka ditolak karena mereka tidak menyadari adanya pengecualian tertentu dalam polis mereka.

Pastikan Anda memahami apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin oleh polis Anda.

2. Mengajukan Klaim Sesuai dengan Prosedur

Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur yang harus diikuti ketika mengajukan klaim. Salah satu alasan umum penolakan klaim adalah karena nasabah tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun