Mohon tunggu...
Nahdya Irsa
Nahdya Irsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya a

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Negara Melampaui Target Pemerintah di Tengah Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2021

8 November 2022   13:06 Diperbarui: 8 November 2022   13:17 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Diversifikasi Pajak

Pajak atas beberapa aset, seperti mobil, biasanya bersifat progresif. Oleh karena itu, jika ia memiliki tiga mobil pribadi, pajak jalan pada mobil ketiga akan lebih tinggi daripada mobil pertamanya.

Sehingga Anda dapat menyebarkan beban pajak mobil baru yang ingin Anda beli di antara keluarga Anda. Dengan cara ini, pajak didistribusikan sehingga tarif pajak terendah dapat dibayarkan.

2. Memaksimalkan Kredit Pajak

Undang-undang pajak mengizinkan banyak pengecualian dan pengurangan. Misalnya, menjelang akhir tahun diketahui jumlah pajak yang terutang akan jauh lebih tinggi. Untuk mengurangi jumlah ini, perusahaan dapat menguranginya dengan biaya yang dapat dikurangkan seperti biaya penelitian dan pengembangan, biaya pelatihan karyawan, biaya perbaikan kantor, dan biaya pemasaran. -yang lain.

Tujuan dari pengeluaran ini adalah untuk memungkinkan uang digunakan untuk perusahaan daripada membayar lebih banyak pajak.

3. Memilih Formulir Perusahaan yang Tepat

Dari perspektif pajak, kepemilikan tunggal, perusahaan dan bentuk usaha patungan lebih menguntungkan daripada perseroan terbatas (PT).

Dalam perseroan terbatas di mana pemegang saham adalah orang pribadi atau badan hukum tetapi kepemilikan sahamnya kurang dari 25% dari sahamnya, pajak penghasilan dikenakan pada perusahaan dua kali. Sebagai dividen kepada pemegang saham.

4. Pemilihan Lokasi Perusahaan

Untuk daerah tertentu, pemerintah umumnya  memberikan fasilitas-fasilitas perpajakan contohnya penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari seharusnya, penundaan, serta pembebasan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun