Mohon tunggu...
Nahdatul Zahra
Nahdatul Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Program Studi Jurnalistik - 11220511000011 Gratitude turns what we have into enough.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Larangan Khamar dalam Al-Qur'an

20 Juni 2024   00:59 Diperbarui: 20 Juni 2024   01:02 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khamar merupakan sesuatu hal yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Khamar ini biasa disebut dengan minuman beralkohol atau minuman keras yang jelas dilarang untuk dikonsumsi oleh manusia, baik itu menurut Al-Qur'an ataupun ilmu kesehatan.  

Secara bahasa, khamar diartikan sebagai tertutup dan menutup. Dapat dijelaskan arti dari kata menutup itu sendiri adalah bahwa khamar bisa menutup segala aspek kesehatan mental, dimulai dari daya pikir manusia yang akan menurun secara perlahan. Tertutupnya perasaan dan membuat emosi menjadi tidak stabil serta menutupnya rohani atau hati kita menjadi tidak memiliki rasa kepekaan dan hilangnya tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Terdapat beberapa tahapan mengenai larangan khamar di surah-surah Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah SWT. Seperti pada surah Al-Baqarah ayat 219, didalam ayat ini menjelaskan bahwa khamar dan judi disandingkan pada masa Jahiliyyah. Meminum khamar hukumnya adalah haram. Tidak terpengaruh baik itu diminum sedikit atau banyak tetap itu adalah khamar.

Pada surah Al-Baqarah ayat 219 tersebut, Allah SWT mengatakan bahwa keburukan yang terdapat pada khamar lebih besar daripada manfaatnya, maka itulah sebab pelarangannya. Khamar ini juga bisa disebut dengan penyakit masyarakat.

Selain itu, terdapat juga surah Al-Maidah ayat 90. Pada ayat ini dijelaskan bahwa khamar adalah perbuatan syaitan. Maka dari itu orang-orang mukmin diperintahkan untuk menjauhkan hal tersebut. Perbuatan syaitan itulah yang menimbulkan permusuhan, karena sesungguhnya khamar bersifat menutup, memaksakan dan juga menghendaki. Dalam ayat ini menerangkan bahwa semua minuman yang menutupi akal dan memabukkan sama saja dengan perbuatan dosa yang dibenci Allah SWT.

Allah SWT mengharamkan turunnya khamar secara bertahap. Adapaun pengharaman ini bukan terletak pada objeknya, melainkan karena efek yang ditimbulkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun