Mohon tunggu...
nagitaputri01
nagitaputri01 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Liburan,memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fikih kontemporer Bertema Transaksi Digital dalam Prespektif Fikih Dompet digital dan qris apakah halal dalam islam.

23 April 2025   08:08 Diperbarui: 23 April 2025   08:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di tengah perkembangan teknologi keuangan, dompet digital seperti OVO, GoPay, dan DANA, serta sistem QRIS, telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Tidak perlu lagi membawa uang tunai, cukup scan dan bayar. Tapi, bagaimana hukum penggunaannya menurut Islam?

Dalam fikih muamalah, transaksi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip utamanya adalah keadilan, kerelaan kedua belah pihak, serta bebas dari riba dan penipuan. Maka, e-wallet dan QRIS pada dasarnya halal, asalkan digunakan dengan cara yang benar.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah sistem promo cashback atau potongan harga. Jika potongan tersebut berasal dari penyedia layanan (bukan dari merchant), maka umumnya dianggap sebagai hadiah dan tidak termasuk riba. Namun, jika ada unsur bunga atau penalti keterlambatan, maka itu bisa masuk ke dalam kategori riba yang dilarang.

Fatwa MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menyatakan bahwa uang elektronik boleh digunakan selama tidak digunakan untuk transaksi haram dan tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Artinya, teknologi ini bisa menjadi alat bantu selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Akhirnya, umat Islam harus tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi keuangan. Memastikan sumber dana halal, memahami ketentuan layanan, dan tidak boros dalam penggunaan merupakan bagian dari adab Islam dalam bermuamalah. Teknologi adalah alat, dan bagaimana kita menggunakannya adalah cerminan dari pemahaman dan ketakwaan kita.Namun, ada potensi bahaya yang perlu diwaspadai, seperti munculnya riba tersembunyi. Misalnya, jika pengguna dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran saldo, maka ini masuk dalam kategori riba. Oleh karena itu, penting untuk membaca syarat dan ketentuan layanan dengan teliti.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik. Intinya, uang elektronik hukumnya boleh selama memenuhi prinsip syariah: tidak ada riba, tidak digunakan untuk transaksi haram, dan tidak merugikan salah satu pihak. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka penggunaannya sah menurut Islam.Dalam fikih muamalah kontemporer, pada dasarnya semua bentuk transaksi adalah boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarang. Artinya, penggunaan teknologi modern seperti e-wallet diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi/untung-untungan).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun