Mohon tunggu...
Aris Sengaji T
Aris Sengaji T Mohon Tunggu... Supir - Pernah sebagai seorang HR; Dan saat ini menikmati waktu sebagai seorang Instruktur dan Surveyor

Seorang Warga Masyarakat, Penikmat jalan-jalan, Tinggal di Kota Kupang, NTT

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Orang Tua Dalam Mengedukasi Anak Tentang Penggunaan Sepeda (Motor) Listrik

31 Mei 2024   09:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:44 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malam ini (30/05) lagi scroll X, dapat postingan dari salah satu Akun X Romitsu Top (@RomitsuT) tentang sisi lain penggunaan Sepeda (motor) Listrik yang (lebih) banyak digunakan oleh anak-anak usia SD, sehingga mengakibatkan kecelakaan, bahkan sampai meninggal dunia.

Dari balasan pada postingan tersebut, salah satu akun X @TataGassing2 menulis bahwa, kecelakaan terjadi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya di Jln. Tamangngapa, sambil mengirimkan vidio singkat kejadian tersebut, dimana anak-anak kecil ini, tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berakibat pada benturan pada kepala mereka, sehingga terluka dan berdarah.

(Akun @RomitsuT)
(Akun @RomitsuT)

Kehadiran sepeda (motor) listrik di Indonesia, sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor, sebagian diantaranya dapat disebutkan dibawah ini:

  1. Regulasi lingkungan: Pemerintah Indonesia telah mulai mengimplementasikan regulasi lingkungan yang lebih ketat, termasuk dalam hal emisi gas buang. Hal ini mendorong produsen untuk mencari solusi yang lebih ramah lingkungan, termasuk pengembangan sepeda motor listrik.
  2. Inovasi teknologi: Kemajuan dalam teknologi baterai dan motor listrik membuat produksi sepeda motor listrik menjadi lebih efisien dan terjangkau. Hal ini mendorong produsen untuk memperluas pasar mereka ke negara-negara seperti Indonesia.
  3. Dukungan pemerintah: Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik, melalui insentif fiskal dan regulasi yang mendukung.

Di Indonesia, regulasi terkait penggunaan sepeda motor listrik oleh anak-anak umumnya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) serta Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP No. 55 Tahun 2012).

Meskipun tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit menyebutkan tentang penggunaan sepeda motor listrik oleh anak-anak, aturan umum terkait kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas berlaku untuk semua pengendara, termasuk anak-anak. Misalnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Namun, untuk sepeda motor listrik khusus untuk anak-anak, prinsip keselamatan dan pengawasan orang tua juga sangat penting.

Selain itu, pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota atau Kabupaten, juga dapat memiliki regulasi tambahan terkait penggunaan sepeda motor listrik oleh anak-anak di wilayah mereka masing-masing. Ini bisa termasuk aturan terkait usia minimal untuk mengendarai sepeda motor, penggunaan helm, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan.

Meskipun begitu, regulasi terkait penggunaan sepeda motor listrik oleh anak-anak di Indonesia mungkin masih belum sepenuhnya komprehensif dan terkini mengingat perkembangan teknologi yang cepat. Seperti yang sudah disebutkan diatas, stakeholder terkait butuh duduk bersama, untuk dapat menelurkan sebuah aturan baku, baik dalam konteks pembelian sepeda (motor) listrik tersebut, maupun dalam hal penggunaannya di jalan perumahan, kampung, atau jalan raya.

Terdapat beberapa sisi negatif dari penggunaan sepeda motor listrik untuk anak-anak, antara lain:

  1. Keamanan: Meskipun sepeda motor listrik sering kali dirancang untuk keamanan, risiko kecelakaan tetap ada. Anak-anak mungkin belum memiliki keterampilan mengemudi yang cukup baik atau pengalaman dalam menghadapi situasi yang berbahaya di baik dijalan perkampungan/perumahan, maupun jalan raya.
  2. Ketergantungan: Penggunaan sepeda motor listrik bisa membuat anak-anak menjadi terlalu tergantung pada kendaraan motor daripada mengandalkan cara transportasi yang lebih sehat seperti berjalan kaki atau bersepeda biasa.
  3. Keterampilan sosial: Anak-anak yang menggunakan sepeda motor listrik mungkin kurang berinteraksi dengan lingkungan sekitar mereka karena lebih fokus pada perangkat yang mereka gunakan. Ini bisa mengurangi kemampuan sosial mereka.
  4. Ketidakaktifan fisik: Meskipun motor listrik tidak membutuhkan usaha yang sama dengan sepeda biasa, penggunaan motor bisa mengurangi aktivitas fisik anak-anak, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mereka dalam jangka panjang.

Dalam menggunakan sepeda motor listrik untuk anak-anak, penting untuk mempertimbangkan dan mengatasi risiko-risiko ini dengan memperkuat kesadaran tentang keselamatan, membatasi penggunaan, dan menyediakan alternatif transportasi yang sehat dan ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun