Mohon tunggu...
Mario Dwi Cahyo
Mario Dwi Cahyo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ali Lubis: Holywings Digugat 100 M, Bagaimana Membuktikannya?

1 Juli 2022   15:26 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:31 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ali Lubis, SH Pengacara Muda Jakarta

   Oleh : Ali Lubis, SH (Praktisi Hukum)
   Jakarta, 1 Juli 2022


2 orang bernama Muhammad tiba-tiba menggugat secara Perdata PT ABG yang menaungi Usaha Holywings di Pengadilan Negeri Tangerang, menurut keterangan Kuasa Hukum nya kedua orang tersebut bernama Muhammad Husni Mubarak dan Muhammad Faisal.

Adapun alasan keduanya melakukan gugatan karena merasa di rugikan, tersinggung, tersakiti dan terhina atas Promo Miras yang di lakukan oleh Pihak Holywings. Atas Hal ini lah kedua orang tersebut menggugat sebesar 100 Milyard.

Menurut Hukum sah-sah saja mereka melakukan gugatan secara perdata, namun yang menjadi pertanyaan penting nya bagaimana cara mereka membuktikan gugatan dan nilai kerugian sebesar 100 Milyard Tersebut??

Sebab jika melihat permasalahan yang dilakukan oleh Holywings atas Promo Miras tersebut di situ jelas hanya menggunakan nama Muhammad dan Maria saja, sementara kedua penggugat namanya bukan Muhammad saja tapi Muhammadiyah Faisal dan Muhammad Husni Mubarak.

Artinya tidak ada kemiripan secara otentik nama tersebut, antara Muhammad dengan Muhammad Faisal Dan Muhammad Husni Mubarak karena secara jelas tidak merujuk kepada kedua Nama Penggugat.

Lalu, bagaimana cara membuktikan kalau kedua Penggugat merasa terhina, tersakiti dan tersinggung??  Lalu Bentuk Hinaan seperti apa yang di alami mereka dll ? Dan Bagaimana mereka melakukan Rincian terkait dengan Nilai 100 milyar yang mereka gugat ??

Terakhir, jika di lihat dari pernyataan kuasa hukum penggugat dimana alasan mereka menggugat Holywings tersebut dengan alasan-alasan tersebut maka menurut saya akan sulit untuk membuktikan nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun