Mohon tunggu...
Nafthaline Arvellia Cahyadevi
Nafthaline Arvellia Cahyadevi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

prodi Perpajakan semester 2, tengah aktif berorganisasi di HIMA Perpajakan departemen INFOKOM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2025 tarif PPN dinaikkan jadi 12%. Ekonomi turun tarif malah dinaikkan?

8 Juni 2024   14:38 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya perbincangan di tengah masyarakat yang kini menjadi sorotan, tentang tarif PPN mulanya 11% kini menjadi 12%. Bagaimana nasib daya beli masyarakat?

Sebelum itu mari mengenali PPN dalam perpajakan. Pajak ialah suatu kontribusi atau iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terdapat beberapa macam pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tanggapan Presiden Jokowi Widodo dalam cara Outlook Perekonomian Indonesia 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (22/12/2023) mengatakan, "Ekonomi Outlook 2024 Indonesia sangat optimistis. Optimisme karena melihat kinerja ekonomi kita dan optimistis karena situasi politik yang dingin menjelang Pemilu 2024"

Meskipun dalam perhitungan secara menyeluruh perekonomian di Indonesia sedang berada di posisi stabil. Yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia ditahun 2023 mencapai 5% dan terus menguat mencapai 5,1% untuk 2024. Namun pada kenyataannya pertumbuhan perekonomian belum sepenuhnya merata. Contoh nyatanya yaitu pengusaha kecil yang terkena dampak langsung dari kenaikan tarif PPN serta masyarakat menengah ke bawah..

Sebelumnya juga pernah ada kasus pertambahan tarif PPN pada 1 April 2022, pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Ketentuan ini merujuk pada undang-undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP) yang sudah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021.

Dulu ketika pemerintah mengumumkan kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dan perdebatan. Kebijakan ekonomi seperti ini sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap kenaikan biaya hidup hingga argumen bahwa defisit anggaran mungkin perlu diatasi.

Kenaikan harga atau inflasi yang terlalu tinggi akan membuat masyarakat yang awalnya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka seperti sebelumnya karena kenaikan harga tersebut (Fadilla & Purnamasari, 2021). Lalu mengapa aspek perdebatan seperti ini lagi-lagi mulai muncul kembali?

Pada hakikatnya kenaikan pajak merupakan strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengatur perekonomian negara. Hal ini bisa ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengendalikan inflasi, atau bahkan mengendalikan impor.

Namun, dengan kenaikan tarif yang mulanya dari 11 menjadi 12 persen, pertanyaannya adalah apakah manfaatnya sepadan. Sementara itu, jika PPN semakin dinaikkan malah akan menekan daya beli masyarakat di tengah tekanan pendapatannya yang terus menerus tergerus inflasi. Pengusaha pun akan terimbas karena penjualan produknya akan semakin merosot. (PPN) ini jadi beban semua baik produsen maupun ke konsumen. Dari segi ekonomi, kenaikan pajak bisa berdampak langsung pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dengan naiknya harga barang dan jasa, daya beli masyarakat bisa menurun sehingga menurunkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini bisa menjadi pukulan besar bagi orang-orang yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, sebagian orang berpendapat bahwa menaikkan pajak dapat membantu mengurangi defisit anggaran nasional, sehingga memungkinkan investasi tambahan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun