Mohon tunggu...
Nafizul Haq
Nafizul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Soshum

10 Desember 2023   16:06 Diperbarui: 10 Desember 2023   16:06 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Muhammad Nafizul Haq

NIM    : 212111154

Kelas   : HES 5D

Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Ujian Tengah Semester

1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :

  • Soerjono Soekanto, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai “cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.”
  • R. Otje Salman, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai “cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.”
  • Emili Durkheim, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai “studi tentang hukum sebagai fakta sosial.”
  • Max Weber, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai “studi tentang hukum dalam konteksnya.”
  • Roscoe Pound, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai “ilmu yang mempelajari hukum dalam kaitannya dengan masyarakat.”

2. Menurut saya sosiologi hukum itu adalah hubungan timbal balik yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari yang semuanya saling berkaitan.

3. Contoh kasusnya adalah kasus korupsi di Indonesia, kasus korupsi masih marak terjadi, baik di tingkat pemerintahan maupun swasta. Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang mengatur tentang korupsi belum efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi.

  • Aturan Hukum, bahwa sudah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Penegak Hukum, bahwa yang dimaksud disini adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
  • Sarana, tentunya yang diperlukan adalah SDM yang berkualitas, Teknologi informasi yang memadai, dan anggaran yang memadai.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme, Socio Legal Studies?

  • Menurut Durkheim, hukum memiliki tiga fungsi yaitu fungsi memaksa, fungsi integratif. Fungsi moral.
  • Aliran Pemikiran Positivisme adalah aliran pemikiran yang memandang hukum sebagai produk dari masyarakat. Aliran memiliki pemgaruh yang sangat besar terhadap perkembangan sosiologi hukum.
  • Socio Legal Studies, merupakan pendekatan dalam studi hukum yang menggabungkan antara ilmu hukum dan ilmu sosial. Biasanya muncul sebagai reaksi terhadap aliran pemikiran postivisme yang dianggap terlalu menekankan aspek formalitas hukum.

5. Inspirasi saya membaca buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. A. Adalah kita dapat mengetahui beberapa pendapat dari ahli hukum dari belahan negara terkait dengan sosiologi hukum. Kemudian dalam buku ini juga menjelaskan pendekatan sosio dalam masyarkat yang ada di sekitar sehingga memudahkan para pembaca untuk mudah memahaminya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun