Mohon tunggu...
Nafis Bahtiar
Nafis Bahtiar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Daerah Operasi Becak Motor di Kabupaten Nganjuk, Kebijakan atau Kecerobohan?

18 Desember 2016   18:32 Diperbarui: 18 Desember 2016   18:52 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis berdialog dengan pengemudi becak motor mengenai sosialisasi larangan becak motor melintasi jalan Ahmad Yani

Becak merupakan salah satu moda transportasi darat yang eksistensinya tergolong cukup lama. Moda transportasi beroda tiga ini umum ditemukan di Indonesia dan di beberapa negara Asia lainnya. Di Indonesia sendiri, angkutan umum berskala lokal ini menjadi salah satu moda transportasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Becak merupakan alat angkutan yang ramah lingkungan karena tidak menyebabkan polusi udara (kecuali becak bermotor tentunya), oleh karena itu banyak pengelola objek pariwisata yang menggunakan becak sebagai angkutan umum untuk mengelilingi tempat pariwisata.

Dilihat dari tenaga penggeraknya, becak dibagi menjadi 2 jenis; becak kayuh, dimana becak menggunakan sepeda untuk bergerak dan sang pengemudi harus mengayuhnya agar becak dapat berjalan, dan becak motor atau becak mesin, yakni becak yang menggunakan sepeda motor sebagai penggerak. Belakangan ini, becak motor sedang banyak diminati pengemudi becak karena mampu mengantarkan penumpang lebih cepat. Masalah timbul ketika banyak  pengemudi becak yang mengubah becak kayuhnya menjadi becak motor. Pasalnya, keberadaan becak motor itu sendiri telah menyalahi ketentuan yang berlaku dengan melanggar undang-undang tentang lalu lintas karena tidak memenuhi standar keamanan penumpang. Becak motor juga merupakan tipe kendaraan yang illegal karena tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Beberapa pemerintah daerah telah menindak tegas keberadaan becak motor ini, tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Nganjuk. Pemkab Nganjuk mulai melakukan sosialisasi larangan operasional becak motor masuk kota. Sosialisasi ini dilakukan dengan pemasangan spanduk pelarangan becak motor di sejumlah jalan protokol Kota Nganjuk seperti Jl. Ahmad Yani. Munculnya spanduk sosialisasi larangan itu membuat pusing para pemilik becak motor, karena bisa dibilang jalan Ahmad Yani merupakan urat nadi perekonomian kecamatan Nganjuk. Sepanjang jalan Ahmad Yani dipenuhi pertokoan dan pasar yang kemudian sering digunakan sebagai tempat mangkal bagi para pengemudi becak motor. Keberadaan becak motor yang mangkal di sepanjang jalan Ahmad Yani ini kemudian dianggap menyebabkan masalah karena mengganggu arus lalu lintas.

Pembatasan daerah operasi becak motor ini tentunya memengaruhi pendapatan para pengemudi becak motor, selain itu, masyarakat Kabupaten Nganjuk yang terbiasa menggunakan moda transportasi ini juga terkena dampaknya. Hal ini terkuak setelah penulis melakukan survey primer yang dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2016. Hasil survey yang dilakukan penulis menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan kebijakan ini sangat beragam, namun dampak yang paling jelas ditimbulkan dari peraturan tersebut ialah menurunnya pendapatan para pengemudi becak motor. Berkurangnya pendapatan mereka diakibatkan karena banyak warga masyarakat yang sering meminta untuk diantarkan ke jalan Ahmad Yani, selain itu, banyak pemilik toko di sepanjang jalan Ahmad Yani yang juga berlangganan becak motor untuk menunjang aktivitas mereka seperti kulakan atau membeli barang-barang yang akan mereka jual kembali. Para pemilik toko di sepanjang jalan Ahmad Yani juga banyak yang mempercayakan moda transportasi ini untuk mengantar-jemput anak mereka ke sekolah, dimana dengan adanya peraturan ini, para pengemudi becak motor akan kesulitan untuk menjemput mereka dari rumah.

Sosialisasi yang dilakukan pemerintah kabupaten Nganjuk pun menurut pendapat penulis masih sangat minim. Banyak warga dan bahkan pengemudi becak motor yang tidak mengetahui adanya peraturan ini. Sebagaimana kita tahu, sejauh ini pemerintah hanya memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk di titik-titik tertentu. Para pengemudi becak motor yang kebanyakan berpendidikan rendah pun juga tidak mengetahui kalau sebenarnya becak motor ini telah melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal, banyak dari pengemudi becak motor ini yang tidak mempunyai keahlian lain sehingga tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi pengemudi becak motor atau singkatnya, para pengemudi becak motor menggantungkan hidup mereka dari hasil mengemudikan becak motor.

Pemerintah kabupaten Nganjuk memang seharusnya melakukan tindakan untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Akan tetapi, mensejahterakan masyarakat kabupaten Nganjuk juga merupakan kewajiban dari pemkab, pihak pemkab juga harus mampu membantu para pengemudi becak motor yang semakin terhimpit penghasilannya dikarenakan peraturan ini. Pemerintah kabupaten bisa mengadakan pelatihan-pelatihan untuk membekali para pengemudi becak motor ini agar mampu memiliki pekerjaan lain selain menjadi pengemudi becak motor. Edukasi dan sosialisasi mengenai kebijakan ini juga harus dilakukan secara langsung tidak hanya melalui spanduk-spanduk kecil yang menempel ditengah lampu jalan agar kebijakan yang telah ditetapkan ini mampu diketahui oleh seluruh masyarakat terutama pengemudi becak itu sendiri.

Penulis mewawancarai warga di pasar Wage Nganjuk
Penulis mewawancarai warga di pasar Wage Nganjuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun