Salah satu contoh kasus hukum ekonomi syariah yang baru-baru ini viral adalah kasus investasi bodong berkedok syariah, seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Syariah 212. Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang dirugikan akibat janji-janji manis yang diklaim sesuai syariah namun ternyata merupakan praktik penipuan.
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait
Dalam hukum ekonomi syariah, beberapa kaidah yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Larangan Gharar (Ketidakpastian): Dalam transaksi ekonomi syariah, gharar dilarang karena adanya ketidakpastian yang berlebihan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Larangan Riba: Setiap bentuk transaksi yang melibatkan riba (bunga atau keuntungan yang ditetapkan tanpa dasar usaha riil) bertentangan dengan prinsip syariah.
Larangan Maysir (Judi): Spekulasi berlebihan atau ketidakjelasan dalam investasi dianggap sebagai bentuk judi, yang dilarang dalam hukum syariah.
Norma-Norma Hukum Terkait
Norma hukum yang terkait dengan kasus investasi syariah bodong ini antara lain:
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI): Fatwa DSN MUI secara tegas melarang praktik-praktik investasi yang mengandung unsur gharar, riba, dan maysir.
Etika Bisnis Syariah: Dalam norma syariah, semua transaksi ekonomi harus didasarkan pada kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Penipuan atau pengelabuan adalah pelanggaran terhadap norma etika bisnis syariah.
Aturan Hukum Terkait