Mohon tunggu...
Nafisatun Nisaa
Nafisatun Nisaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Investasi Bodong Berkedok Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   15:07 Diperbarui: 2 Oktober 2024   15:17 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu contoh kasus hukum ekonomi syariah yang baru-baru ini viral adalah kasus investasi bodong berkedok syariah, seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Syariah 212. Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang dirugikan akibat janji-janji manis yang diklaim sesuai syariah namun ternyata merupakan praktik penipuan.

Kaidah-Kaidah Hukum Terkait

Dalam hukum ekonomi syariah, beberapa kaidah yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:

Larangan Gharar (Ketidakpastian): Dalam transaksi ekonomi syariah, gharar dilarang karena adanya ketidakpastian yang berlebihan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Larangan Riba: Setiap bentuk transaksi yang melibatkan riba (bunga atau keuntungan yang ditetapkan tanpa dasar usaha riil) bertentangan dengan prinsip syariah.

Larangan Maysir (Judi): Spekulasi berlebihan atau ketidakjelasan dalam investasi dianggap sebagai bentuk judi, yang dilarang dalam hukum syariah.

Norma-Norma Hukum Terkait

Norma hukum yang terkait dengan kasus investasi syariah bodong ini antara lain:

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI): Fatwa DSN MUI secara tegas melarang praktik-praktik investasi yang mengandung unsur gharar, riba, dan maysir.

Etika Bisnis Syariah: Dalam norma syariah, semua transaksi ekonomi harus didasarkan pada kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Penipuan atau pengelabuan adalah pelanggaran terhadap norma etika bisnis syariah.

Aturan Hukum Terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun