Pernikahan kami dilaksanakan pada 7 Agustus 2020, sebenarnya mau 8 Agustus jadi tanggal cantik ya 8 Agustus 2020 namun 7 Agustus itu Jumat jadi kami pilih Jumat saja karena hari yang penting bagi umat Islam.Â
Suami saya orang Maroko orang asli Afrika Utara (Tamazight), nanti saya akan buat tulisan mengenai suku Tamazight. Awal kenal karena dia merupakan mahasiswa program Darmasiswa dari Kementerian Indonesia yaitu belajar bahasa 1 tahun di Indonesia dan kebetulan dia belajar di kampus tempat saya bekerja di Batam.Â
Memang betul kalau jodoh tidak akan pernah tertukar ya, hahhaha. Sebelum kenal dia saya pada bulan September 2019, saya masih melakukan solo travelling ke Bromo karena penasaran sekali mau liat milky way dan sunrise di sana (maksud lain cari jodoh). Ternyata jodohnya didatangkan ke Batam langsung tepat ke tempat bekerja.Â
Serangkai cerita indah akhirnya kita memutuskan menikah pada Agustus 2020 di tengah masa pandemi yang sulit untuk mengurus dokumen, mengadakan acara dll tapi ternyata semua dibantu dan dimudahkan oleh Allah untuk niat ibadah, Alhamdulillah.
Pernikahan kami hanya dilakukan secara sangat sederhana di KUA mengundang hanya teman dekat dan yg datang juga diluar ekspektasi, saya hanya mengira sekitar 10 orang sesuai ketentuan KUA ketika ijab qabul ternyata teman-teman kantor datang juga.Â
Balik lagi ke pengurusan dokumen apa saja yang dibutuhkan ketika akan menikah dengan WNA aku kasih beberapa catatan buat teman-teman jika calon orang WNA, yang penting harus baca benar-benar dan tanyakan dengan jelas agar tidak bolak balik sana sini, waktu itu kami bolak-balik ke KUA sampai 5 kali karena terkadang satu daerah dan daerah lain punya dokumen berbeda tapi ini beberapa tips:
1. indonesia.go.id (baca di website ini harusnya sudah lengkap)
2. Di sana ada poin dokumen CNI (dokumen ini kemarin kami dibantu Embassy dia di Jakarta) untuk mendapatkan dokumen ini dia harus menyerahkan akta lahir dan surat pernyataan belum menikah atau sesuai dengan ketentuan negara masing-masing. Suami saya harus balik ke negaranya untuk ambil dokumen ini diawal 2020 masa awal pandemi. Bisa dikatakan pernikahan ini berat diongkos, hahhaha Â
3. Jika pasangan kamu ada di luar Indonesia usahakan datang dengan visa sosial budaya ya (jika pengurusan pernikahan lama) dan nanti bisa langsung lapor ke imigrasi setempat
4. Datangi KUA dan catat baik-baik atau sekarang sudah bisa pendaftaran online lengkapi dokumennya, mungkin jika online bisa lebih tertata ya, karena kemarin kami sangat kewalahan dengan dokumen di KUA
5. Intinya lengkapi dulu dokumen yang ada di poin (1), termasuk dokumen yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah karena itu butuh waktu, tapi jangan khawatir bisa dilakukan secara onlineÂ