Tindakan persekusi merupakan tindakan yang menyalahi sila pancasila yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab" tindakan ini dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menganiaya/mengintimidasi orang lain secara terus-menerus dan isinya menganggap seseorang itu bodoh,tindakan ini bertujuan untuk memaksa korban melakukan tindakan yang tidak dia inginkan atau untuk membalas dendam terhadap korban tersebut.
 Banyak orang awam mengatakan persekusi dan bullying itu sama, namun pada dasarnya menurut berbagai pandangan tokoh yang ada,persekusi merupakan perlakuan buruk terhadap sesorang secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya sedangkan bullying tersendiri merupakan tindakan yang dilakukan dengan secara spontan,Persekusi cenderung lebih terkait dengan tindakan diskriminatif atau penindasan kelompok, sementara bullying lebih fokus pada perilaku merendahkan atau menyakiti individu.
Zaman sekarang ini Persekusi sudah masuk diranah digital melalui berbagai sosial media dalam bentuk post gambar,video maupun yang lain yang dianggap menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum,tetapi sebelum maraknya di dunia digital tindakan persekusi sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat seperti contoh kasus pelecehan seksual,persekusi agama,rasisme,dan persekusi politik.berikut beberapa contoh faktor penyebab tindakan persekusi antara lain:
- Kurangnya pendidikan dan kesadaran
- Kurangnya pendidikan dan kesadaran mengenai hak asasi manusia,toleransi dan keberagaman dapat memberikan ruang bagi persekusi, karena orang mungkin tidak memahami dampak negatif dari tindakan mereka.
- Ketidaksetaraan dan diskriminasi
- Faktor-faktor seperti perbedaan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor diskriminasi lainnya dapat menyebabkan seseorang atau kelompok menjadi sasaran persekusi.
- Media sosial dan teknologi
- Kemajuan dalam media sosial dan teknologi telah membuka peluang baru untuk persekusi, di mana tindakan merendahkan dapat dengan cepat menyebar dan memiliki dampak yang signifikan
Di Indonesia, peraturan yang mencakup aspek-aspek perlindungan terhadap tindakan persekusi ditemukan dalam beberapa undang-undang. Salah satu undang-undang yang melibatkan hak asasi manusia dan melarang diskriminasi adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, termasuk melarang diskriminasi, dapat ditemukan dalam undang-undang ini.
Beberapa upaya pencegahan tindakan persekusi antara lain:
- Pendidikan dan Kesadaran:
- Dukungan Psikologis dan Sosial:
- Pelibatan Agama dan Lembaga Keagamaan
"Ingatlah bahwa tindakan persekusi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak keharmonisan masyarakat. Bersama, kita dapat mencegah dampak negatif ini"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H