Nafisah Kamila Ramadhani
Universitas Negeri Islam KH.Achmad Siddiq Jember
Polisi Banting Mahasiswa dalam Aksi Demo di Tangerang, Banten
Apakah ada sanksi bagi Polisi ?
Demo Mahasiswa yang terjadi di Tangerang, Banten berlangsung ricuh di depan Kantor Bupati Tngerang, pada Rabu,13 Oktober 2021. Pada aksi demo yang berlangsung saat itu beredar sebuah video viral dimana terdapat salah satu Mahasiswa yang diseret oleh salah satu anggota Kepolisian. Mahasiswa tersebut diseret, diinjak hingga dibanting dan mengalami kejang-kejang pada saat itu. Lalu, apakah ada sanski hukum terhadap kejadian tersebut ?
Sebelumnya, Indonesia merupakan negara hukum yang dimana segala halnya telah diatur oleh Undang-Undang yang telah disahkan secara hukum. Demo merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang merupkan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh undang-undang 1945. Kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum., yang isinya:
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;