Dilarangnya Penggunaan Jilbab Pada Saat Pengukuhan bagi Paskibraka 2024
a.Latar belakang
Pancasila yang dipopulerkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menjadi dasar negara Indonesia yang seharusnya bisa menjadi landasan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya kontroversi mengenai pelepasan penggunaan jilbab bagi paskibraka 2024 menimbulkan dampak sosial, budaya, dan politik  yang signifkan.Â
Bukankah Pancasila menjadi landasan kebebasan bergama seperti dalam sila kesatu ''Ketuhanan Yang Maha Esa''. Karna pada dasarnya jilbab menjadi identitas bagi umat Islam. Lantas bagaimana dengan adanya kebijakan untuk melepas jilbab  pada saat pengukuhan bendera merah putih yang memperlihatkan tidak adanya keselarasan dengan nilai-nilai pancasila?
b. Pembahasan
Berita mengenai 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya pada saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) membuat publik heboh. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan bahwa tidak ada paksaan bagi paskibraka 2024 untuk melepaskan jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan tanda tangan yang diberikan dalam surat pernyataan tugas paskibraka 2024.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi  Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi  menjelaskan bahwa pelepasan penggunaan jilbab bagi paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera Merah Putih. Pada tahun sebelum-sebelumnya, tidak ada aturan untuk melepas jilbab pada saat upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada saat HUT RI.Â
Namun pada tahun 2024 ini, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang paskibra, sebaimana sudah tertulis dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keesakralan, wibawa , identitas, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pada upacara pengukuhan dan pengibaran bendera daalam acara kenagaaran dan acara resmi.
Akan tetapi,aktivis  kebhinekaan dan perdamaian Ahmad Nurchois menyebutkan bahwa aturan yang mengatasnamakan keseragamaan itu yang melunturkan nilai kesakralan perayaan Kemerdekaan Indonesia itu sendiri. "upacara 17 Agustus yang sakral bisa berjalan dengan sakral jika paskibrakanya juga menjalaninya dengan kesakralan dalam beragama," kata Nurchois.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry menyinggung sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti umat beragama memilik hak untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Ia pun menjelaskan bahwa penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka tidak akan merusak sebuah negara. Akan tetapi, negara akan semakin kuat jika didalamnya mengamalkan sila pertama.
Pengurus Pusat Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PPI Paskibraka) Indonesia mengecam keputusan BPIP yang mewajibkan anggota paskibraka 2024 untuk melepas hijab. Mereka beranggapan bahwa keputusan ini janggal dan berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya.