Mohon tunggu...
NAFILAH ALIFIYAH
NAFILAH ALIFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan HAM di Indonesia

18 November 2024   00:21 Diperbarui: 18 November 2024   01:00 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat manusia. Di Indonesia, penegakan HAM telah menjadi isu yang sangat penting, terutama setelah reformasi 1998 yang menandai peralihan dari rezim otoriter ke sistem demokrasi. Meskipun ada kemajuan dalam pengakuan dan perlindungan HAM, tantangan besar masih dihadapi dalam implementasinya. Artikel ini akan membahas sejarah penegakan HAM di Indonesia, kemajuan yang telah dicapai, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan perlindungan HAM di tanah air.

Sejarah Penegakan HAM di Indonesia

Sejarah penegakan HAM di Indonesia dapat ditelusuri sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, pelanggaran HAM terjadi secara sistematis oleh penjajah. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, UUD 1945 mencantumkan prinsip-prinsip dasar HAM, meskipun implementasinya sering kali terabaikan.

Era Orde Lama dan Orde Baru

Pada masa Orde Lama (1945-1966), pelanggaran HAM terjadi dalam bentuk penindasan terhadap lawan politik. Setelah itu, Orde Baru (1966-1998) dipimpin oleh Presiden Soeharto juga dikenal dengan pelanggaran HAM yang berat. Banyak kasus penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan politik terjadi tanpa adanya akuntabilitas.

Era Reformasi

Era reformasi membawa harapan baru bagi penegakan HAM. Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen untuk memantau dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, berbagai undang-undang terkait HAM juga disahkan, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemajuan dalam Penegakan HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun