Mohon tunggu...
NAFILAH ALIFIYAH
NAFILAH ALIFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jaman Joko Widodo

28 Oktober 2024   21:47 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:50 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi hukum menjadi sangat penting dalam konteks pemberantasan KKN di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua lembaga penegak hukum beroperasi secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Penguatan KPK

Penguatan peran KPK harus menjadi prioritas utama agar lembaga ini mampu menjalankan tugasnya dengan efektif. Hal ini termasuk memberikan dukungan anggaran yang memadai serta perlindungan bagi para penyidik agar tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Kebijakan Transparansi

Selain itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan transparansi yang lebih ketat dalam pengelolaan anggaran negara. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik dengan lebih baik.

Kesimpulan Akhir

Era Joko Widodo menghadapi tantangan besar terkait dengan isu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun terdapat upaya-upaya untuk memberantas praktik-praktik tersebut, keterlibatan anggota keluarga dalam politik menciptakan persepsi negatif di mata publik. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, reformasi hukum dan kebijakan transparansi harus segera dilaksanakan dengan serius.

Penting bagi semua pihak---baik pemerintah maupun masyarakat---untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik KKN demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perkembangan Terkini: Evaluasi Terhadap Kinerja KPK

Setelah revisi UU No. 19/2019 tentang KPK pada tahun 2019 yang mengubah status lembaga tersebut menjadi bagian dari eksekutif serta mengurangi independensinya secara signifikan,[1][2] banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas lembaga antikorupsi ini dalam menjalankan tugasnya.[3] Penilaian kinerja KPK menunjukkan penurunan drastis; pada tahun 2019 tingkat independensi kelembagaan mencapai 83%, tetapi pada tahun 2023 turun menjadi hanya 28%.[4] Hal ini menandakan adanya krisis kepercayaan dari publik terhadap kemampuan KPK dalam memberantas korupsi secara efektif.

Strategi Pemberantasan Korupsi di Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun