Contoh Kasus:
Andi meminjam uang di bank untuk membeli rumah. Namun, sebelum cicilan lunas, Andi mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lagi. Dengan adanya asuransi kredit, bank bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk menutupi sisa utang Andi.
Manfaat Asuransi Kredit:
1. Meringankan Beban Debitur: Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti sakit keras atau kehilangan pekerjaan, debitur tidak perlu khawatir akan utang yang belum lunas.
2. Menjaga Stabilitas Keuangan Bank: Asuransi kredit membantu bank mengurangi risiko kerugian akibat kredit macet.
3. Meningkatkan Akses Kredit: Dengan adanya asuransi kredit, bank bisa lebih berani memberikan kredit kepada calon debitur yang mungkin dianggap berisiko.
Jenis-Jenis Asuransi Kredit:
1. Asuransi Kredit Serbaguna: Memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti meninggal dunia, sakit keras, atau PHK.
2. Asuransi Kredit Perdagangan: Memberikan perlindungan kepada perusahaan atas risiko gagal bayar dari pelanggannya.
Contoh Perusahaan Asuransi Kredit di Indonesia:
1. Askrindo: Salah satu perusahaan asuransi kredit terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai produk asuransi kredit.