Mohon tunggu...
NAFILA AMELIA
NAFILA AMELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Memiliki hobi mendengarkan musik dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelaksanaan Hak Angket dan Dugaan Politisasi Serta Penyalahgunaan Badan Intelijen oleh Presiden

24 April 2024   19:00 Diperbarui: 24 April 2024   19:05 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Foto Sendiri

Dalam menjaga keseimbangan kekuasaan sistem politik yang demokratis pemerintah indonesia membutuhkan pelaksanaan hak angket. Pada tanggal 16 September 2023, terdapat tuduhan serius yang dilontarkan kepada Indonesia bahwa presiden telah melakukan politisasi dan kesalahan dalam menangani intelijen. Dalam hal ini harus ada penyelesaian yang adil dan terbuka terhadap masalah publik ini.

Salah satu hal untuk menentukan kebenaran tentang dugaan politisasi dan kesalahan penanganan intelijen presiden adalah pelaksanaan hak angket. Hak angket adalah prosedur yang memungkinkan parlemen untuk menyelidiki, mengumpulkan informasi, dan membuat rekomendasi tentang peristiwa yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tidak mudah untuk menerapkan hak angket. Masyarakat, anggota parlemen, dan partai politik harus memberikan dukungan yang kuat terhadap proses tersebut. Independensi dan kejujuran para anggota parlemen yang terlibat dalam proses ini juga sangat penting bagi pelaksanaan hak angket yang efektif.

Pelaksanaan hak angket dapat memungkinkan pengungkapan fakta dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah lama muncul terkait politisasi dan penyalahgunaan intelijen oleh presiden. Selain itu, hak angket juga menjadi dasar untuk menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa menggunakan hak angket adalah proses yang sulit. Proses ini berisiko menjadi politis dan manipulatif, yang akan merusak tujuan awal dari hak angket. Pada hakikat nya lembaga intelijen dibentuk untuk kepentingan keamanan nasional bukan untuk tujuan politik presiden. Oleh karena itu, untuk menghindari penggunaan manipulasi politik yang merugikan publik untuk menyembunyikan kebenaran.

Ketika menggunakan hak angket, tujuan utamanya adalah untuk mengungkap kebenaran dan memperkuat sistem yang cacat. Penggunaan hak angket tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya tergesa-gesa untuk melengserkan presiden atau sebagai pembalasan politik. Kemampuan untuk membedakan antara agenda politik dan pencarian keadilan dan akurasi sangat penting bagi pelaksanaan hak angket yang efektif.

Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk mengawasi kebijakan pemerintah, sehingga kita harus mendorong agar hak angket digunakan secara bijaksana dan kritis. Kita harus mengawasi prosedurnya, menjamin ketidakberpihakan, dan menuntut keterbukaan dari semua pihak terkait. Serta sebagai warga negara kita dapat menjamin pengungkapan kebenaran dan pelaksanaan perbaikan sistem yang adil dan bertanggung jawab dengan cara ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masa depan lebih baik untuk negara ini dengan menggunakan hak angket secara secara jujur dan tidak memihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun