SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Nomor : 001/113/419.82/2022
 Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama            : PT. AMBORADOL NUSANTARA
- Alamat           : Ruko Brawijaya A1 -- A2, Jl. Sumber Jiput No. 40 Kediri
- Â
- Yang dalam hal ini diwakili oleh :
- Nama            : ADI PRASETYO HERLAMBANG
- Jabatan          : Direktur Utama
- Alamat           : Jl. Sunan Ampel I/103 RT 021 RW 004 Kediri    Â
- Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
- Nama                       : Dwi  Lukmana
- Tempat, Tanggal Lahir          : Kediri, 22-01-1995
- Jenis Kelamin                 : Laki-Laki
- Alamat                      : Dsn. Kandat RT 003 RW 004 Desa Purwoasri
- Â Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
- Pekerjaan                    : Advokat
- NIK Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 35060567891011125234988687 Â Â Â
- Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet Pihak Kedua di PT. AMBORADOL NUSANTARA Kota Kediri dengan cara perdamaian, dimana kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan kesepakatan tentang jumlah kredit yang harus dilunasi yaitu  sebesar Rp. 178.001.687,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan rincian lunas sebagai berikut:
- Sisa Pokok          : Rp. 116.867.822,-
- Tunggakan Bunga    : Rp. 61.133.858,-
Jumlah              Rp. 178.001.680,-
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan kredit selama enam bulan terhitung pada tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 dan Pihak Kedua pada Bulan April 2022 akan melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 158.001.680,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) akan diselesaikan sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Apabila Pihak Kedua tidak melunasi sisa pinjamannya sebesar Rp. 178.001.687,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) pada tanggal yang sudah diterangkan di atas, maka terhadap agunan dengan bukti;
- SHM Nomor : 006879, atas nama :Dwi Lukmana, Nomor SU : 1234/Purwoasri /2015, Tgl. SU: 11/009/2015, Luas : 527 m2, letak Purwoasri Kandat Kediri.
- Yang dijaminkan kepada Pihak Pertama akan dilakukan Lelang Agunan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pinjaman Pihak Kedua, sementara sisanya akan dikembalikan kepada Pihak Kedua. Apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka pihak peminjam wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada pihak pertama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya atas kesadaran dari kedua belah pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kediri, 2 Februari 2022
Pihak Pertama                                               Pihak Kedua
Adi Prasetyo Herlambang                                       Dwi Lukmana     Â
Â
Saksi-saksi: