Mohon tunggu...
nafiatul istiqomah
nafiatul istiqomah Mohon Tunggu... Guru - mahasiawa

hobi saya mungkin sangat banyak, sesuatu yang membuat saya bahagia masuk dalam kategori hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman yang Melibatkan Tindak Kekerasan

16 Februari 2024   01:10 Diperbarui: 16 Februari 2024   01:15 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat menjadi siswa, sebagian dari kita pernah merasakan hukuman. Seperti halnya hukuman lari keliling lapangan, berdiri di depan kelas dengan kaki satu, dicubit, dijewer oleh guru maupun disuruh menjewer telinga sendiri, dan lain sebagainya. Apakah praktik-praktik tersebut masih ada di dunia pendidikan saat ini?. Ya tentu masih.

Perlu diketahui bahwa secara naruliah manusia itu menghindari hukuman dan rasa sakit. Oleh karena itu, hukuman bisa mencegah perbuatan dan perilaku tidak baik pada siswa. Namun ternyata hukuman ada efek sampingnya. Hukuman dan rasa sakit cenderung membuat emosi yang negatif. Hukuman membuat seseorang berfikir keras untuk menghindari rasa sakit yang mengakibatkan seseorang tersebut cepat merasa lelah dan letih. Karena fokus terhadap rasa saiknya.

Hukuman bisa diibaratkan sebagai obat keras. Diketahui bahwa cara mengkonsumsi obat keras haruslah sangat hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Karena kalau dikonsumsi secara sembarangan, bukannya menyehatkan malah memperburuk. Sama halnya dengan hukuman, sebagai obat keras tidak selalu harus digunakan. Karena hukuman mempunyai efek-efek tertentu. Apalagi kalau menghukumnya tidak sesuai resep maka akan membuat prilaku siswa lebih buruk daripada prilaku yang diharapkan oleh guru. 

Sebenarnya tidak ada yang melarang untuk menghukum siswa. Yang dilarang adalah tindak kekerasan, kekejaman, penganiayaan, dan ketidakadilan. Namun yang sering terjadi di pendidikan kita yaitu menghukum dengan melibatkan tindak kekerasan. Karena sebenarnya hukuman itu tidak sama dengan kekerasan. Ketika guru melakukan kekerasan dalam menghukum siswa, maka yang terjadi adalah siswa merasa takut, marah, terpukul, sedih, dan merasa bersalah. Berbeda dengan harapan guru ketika menghukum agar siswa merasa jera. Sebagian siswa mungkin iya merasa jera namun ada efek samping dalam psikologisnya seperti takut dan bahkan marah. Dan ketika siswa marah namun tidak berani langsung ngomong kepada gurunya maka siswa akan lapor kepada pihak yang berwajib karena merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Karena sekolah tidak boleh mentoleransi tidak kekerasan dalam hukuman. 

Hukuman dengan tindak kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah. Sebenarnya perilaku-perilaku negatif itu hanya uap saja. Ada uap pasti ada bara apinya. Kalau uapnya saja yang diselesaikan, seperti nakalnya, terlambatnya, berkelahunya, maka uap itu akan muncul di tempat lain ketika bara apinya tidak di padamkan. Persoalan pertama seharusnya perduli pada bara spinya bukan pada uapnya saja. Karena uap itu akan muncul terus ketika bara apinya tidak dipadamkan.

Seorang guru yang menghukum dengan melakukan kekerasan sebenarnya niatnya tidak begitu. Namun mendidik itu tidak cukup dengan niat. Cara mendidik yang benar itu ada ilmunya. Kalau memang ingin menghukum maka ada ilmunya dan harus dipelajari agar tidak melibatkan tindak kekerasan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun