Posyandu atau biasa yang dikenal dengan Pos Pelayanan Terpadu adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya untuk ibu dan anak. Posyandu ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan mendapatkan dukungan dari pemerintah. Posyandu dahulunya menjadi bagian dari PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat) dan masuk ke dalam Pokja IV. Namun, setelah keluarnya regulasi baru berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, yang mengatakan bahwa Posyandu sudah bukan bagian dari PKK melainkan memiliki kepengurusan dan "rumah tangga" nya sendiri yang setara dengan PKK.
LKD itu sendiri merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Posyandu merupakan bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang diselenggarakan oleh, untuk, dan bersama rakyat.
Dengan adanya posyandu yang berdiri sendiri tentunya tugas tugas yang diemban juga akan semakin terfilter dan terkhusus untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu. Tugas tugas posyandu itu sendiri mencakup berbagai kegiatan, dimana kegiatan ini guna memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Tugas tugas posyandu itu meliputi:
1.Kesehatan ibu dan anak
Kegiatan ini dapat berupa pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil maupun remaja putri, mengingatkan banyak sekali remaja maupun ibu hamil yang mengalami kekurangan zat besi kegiatan ini sangat amat diperlukan, selain itu kegiatan yang lain dapat berupa pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil dan imunisasi bayi dan balita.
2.Pemantauan gizi
Posyandu sering sekali melakukan pemantauan gizi pada balita dan anak usia 1-5 tahun setidaknya 6 bulan sekali. Pemantauan gizi dapat dilakukan dengan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan anak. Hal ini dilakukan karena tak jarang anak mengalami stunting akibat kurangnya gizi yang diserap oleh tubuh anak. Sehingga Posyandu sering kali memberikan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan obat cacing guna mencegah terjadinya stunting pada anak.
3.Pelayanan Keluarga berencana (KB)
Pelayanan keluarga berencana (KB) ini biasanya diberikan kepada remaja yang akan melaksanakan pernikahan dan orang dewasa yang akan menjalankan program kb. Penyuluhan ini berisi mengenai metode kontrasepsi dan pemberian alat kontrasepsi dan pil kb.
4.Penyuluhan Kesehatan