Mohon tunggu...
naelynuruss
naelynuruss Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Acara Pidana

27 November 2024   21:15 Diperbarui: 27 November 2024   21:21 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Acara Pidana merupakan aturan yang mengatur mengenai tata cara memidanakan orang yang telah melakukan tindak pidana. Yaitu orang yang telah melakukan perbuatan dan perbuatan tersebut telah diatur dalam hukum pidana. Bisa saja dirumuskan dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun dalam Undang-Undang diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Tipikor, UU Terorisme, UU TTPU dll).

Tujuan dari mempelajari Hukum Acara Pidana adalah untuk mengetahui tata cara memidanakan orang yang telah melakukan tindak pidana. Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk membatasi Kesewenangan dari penegak hukum. UU No.8 Tahun 1981 merupakan aturan yang mengatur mengenai cara memidanakan orang.

Adapun asas-asas dalam hukum Acara Pidana antara lain yaitu: Asas Legalitas yang berarti jika seseorang melakukan tindak pidana harus diproses pidana, kemudian ada asas praduga tak bersalah yang berarti setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, di tuntut, ataupun dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan atau hakim yang inkrah. Selanjutnya ada asas Equality before the law yang berarti jika semua orang dimuka hukum itu sama tidak boleh di beda-bedakan atau di diskriminasi. Ada juga asas Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dalam Hukum Acara Pidana ada yang namanya Criminal Justice System terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan di putus.

  • Penyelidikan: Adalah serangkaian tindakan penyelididk untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana. Penyelidik adalah kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan. Adapun kewenangan dari penyelidik adalah menerima aduan atau laporan dari seseorang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, membuat berita acara bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian diserahkan pada penyidik. Berdasarkan perintah dari penyidik penyelidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, pemeriksaan juga penyitaan surat, dan penggeledahan. Hal-hal yang tidak diperbolehkan ketika melakukan penggeldahan adalah: penggeledahan tidak boleh dilakukan pada malam hari, penggeledahan jangan dilakukan di tempat ibadah yang sedang melakukan ibadah, penggeledahan tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang sedang berlangsungnya sidang.
  • Penyidikan: Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan bukti bisa barang bukti maupun alat bukti, yang dengan bukti tersebut semakin jelas jika seseorang melakukan tindak pidana. Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyidikan.
    Barang bukti merupakan barang-barang yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana. Sedangkan alat bukti merupakan alat yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara. Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pelaku, keterangan petunjuk, dan alat bukti surat.
    Adapun kewenangan penyidik antara lain: menerima laporan atau aduan terkait tindak pidana, menangkap pelaku, menyuruh berhenti melakukan tindak pidana, menggeladah (yaitu kegiatan memasuki rumah atau rauangan tertutup milik seseorang untuk mencari barang bukti dan menangkap pelaku), menyita dan merampas barang yang berkaitan dengan tindak pidana, membubuhkan sidik jari, berhak menetapkan pelaku tindak pidana sebagai tersangka dan menahan atau tidaknya tersangka, membuat Berita Acara Pemeriksaan. Macam macam BAP anatara lain: BAP tersangka, BAP saksi ahli, BAP korban, BAP penggeledahan, dan BAP penyitaan.  Hal-hal yang diberikan oleh penyidik ke kejaksaan yaitu; BAP, Tersangka, Alat Bukti, dan Barang Bukti.
  • Penuntutan: Setelah perkara di limpahkan ke kejaksaan kepala kejaksaan negeri akan menunjuk jaksa penuntut umum untuk memproses perkara dari penyidik. Kemudian jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk tersangkan yang dibuat berdasarkan BAP. Adapun macam- macam dari surat dakwaan yaitu: surat dakwaan tunggal, surat dakwaan subsider, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan kumulatif, dan surat dakwaan kombinasi.
    Surat dakwaan bagi hakim berfungsi untuk dijadikan dasar putusan perkara, bagi jaksa penuntut umum berfungsi untuk mendakwa pelaku tindak pidana, sedangkan bagi penasihat hukum dan terdakwa berfungsi untuk menyiapkan eksepsi terhadap surat dakwaan.
    Setelah proses pembacaan surat dakwaan, eksepsi, pembuktian kemudian Jaksa penuntut umum akan membuat surat tuntutan yaitu surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum umtuk menuntut sanksi berupa denda atau pidana pada pelaku tindak pidana dan dimohonkan kepada hakim. Surat tuntutan dibuat bedasarkan keterangan ahli, keterangan saksi serta fakta-fakta yang ada dilapanagan. Surat tuntutan hanya permintaan dari jaksa penuntut umum.
  • Di Putus: Rangkaian acara pidana tahap diputus adalah pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa. Tahap ini merupakan bagian dari proses hukum acara pidana setelah hakim mendengarkan semua argumen dan bukti yang disajikan selama persidangan., jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan memberikan vonis atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Simpulan: Hukum Acara Pidana merupakan aturan yang mengatur mengenai tata cara memidanakan orang yang telah melakukan tindak pidana. Tujuan dari mempelajari Hukum Acara Pidana adalah untuk mengetahui tata cara memidanakan orang yang telah melakukan tindak pidana. Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk membatasi Kesewenangan dari penegak hukum. Asas-asas dalam hukum Acara Pidana antara lain yaitu: Asas Legalitas, asas praduga tak bersalah, asas Equality before the law, asas Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam Hukum Acara Pidana ada yang namanya Criminal Justice System terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan di putus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun