Candi Borobudur merupakan candi Budha terbesar di Indonesia yang terletak di Magelang, Jawa Tengah. Akhir-akhir ini Candi Borobudur banyak diperbincangkan masyarakat terkait isu-isu yang beredar dan heboh di dunia maya. Isu tersebut ialah pemerintah berencana menaikkan tarif tiket Candi Borobudur menjadi Rp.750.000/orang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Bonsar Panjaitan, harga Rp750.000/orang itu berlaku untuk wisatawan lokal yang ingin menaiki kawasan Candi Borobudur. Sementara wisatawan yang hanya masuk ke pelataran candi hanya dikenakan tarif reguler sebesar Rp50.000/orang untuk umum dan Rp5.000 untuk pelajar dan mahasiswa. Selain mematok tarif sebesar Rp750.000 untuk wisatawan lokal, pemerintah juga menetapkan tarif US$100 untuk wisatawan asing atau setara dengan Rp1.400.000/orang. Kuota turis yang diperbolehkan naik kawasan Candi Borobudur juga dibatasi yaitu sebanyak 1.200 wisatawan per harinya. Pemerintah menaikkan tarif harga Candi Borobudur tentu ada pertimbangan yang matang terkait hal tersebut. Kenaikan tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang sehingga kondisi candi sebagai cagar budaya akan tetap terjaga dan lestari.
“Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hal ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. karena itu, nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan. Saya sampaikan terimakasih kepada semuanya atas perhatian yang begitu besar kepada warisan budaya kebanggan kita semua ini,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, minggu (5/6/2022).
Pemerintah memastikan rencana penetapan tarif harga yang beredar saat ini belum final karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden pada minggu depan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga telah memastikan bahwa rencana kenaikan tarif wisatawan asing tetap menjadi US$100 tidak akan berubah. Begitu pula tarif untuk pelajar dan mahasiswa juga akan tetap sesuai rencana yaitu sebesar Rp5.000/orang dan Rp50.000 untuk reguler yang hanya sekedar masuk pelataran kawasan candi saja.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurut Ganjar Pranowo, terdapat perbedaan tarif masuk yaitu pelataran candi dan naik ke bangunan candi. “Taman Wisata Candi Borobudur (TWC) segera dijelaskan. Masuk kawasan candi dan naik ke bangunan candi, dua hal ini perlu disampaikan ke publik agar bisa tahu kenapa pembatasan orang naik ke candi,” kata Ganjar lewat sambungan telepon, Minggu (5/6/2022). Ganjar juga meminta agar para pedagang di sekitar kawasan Candi Borobudur tidak perlu khawatir. Penerapan kebijakan tarif tinggi untuk wisatawan lokal maupun asing yang ingin naik ke Candi Borobudur tidak akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat sekitar.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir dengan berita yang beredar, rencana kenaikan harga akan dikaji ulang oleh pemerintah demi kepentingan bersama. Jikalau harganya tetap naik, wisatawan juga dapat menikmati keindahan Candi Borobudur dari bawah meskipun tidak naik ke bangunan Candi Borobudur. Hal ini bertujuan untuk melestarikan peninggalan sejarah agar dapat terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H