Mohon tunggu...
Naeli Karomah
Naeli Karomah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pahami Kode Etik, Agar Tidak Salah dalam Mendidik

25 Oktober 2017   23:31 Diperbarui: 25 Oktober 2017   23:53 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Minggu kemarin kita telah mengetahui bagaimana tahapan memberikan solusi yang tepat dengan melalui beberapa proses yang tidak mudah, dengan tujuan agar konselor memahami betul suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh peserta didik tersebut. Pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan kelanjutan dari cara memberikan solusi, dalam memberikan solusi tentunya tidak sembarangan dan mempunyai aturan. Aturan tersebut dinamakan kode etik. Kode etik ini telah dirumuskan oleh ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia).

Beberapa kode etik beserta penjabaran dari penulis adalah sebagai berikut:

  • Konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan kepercayaan klien. Seorang konselor harus siap dengan segala tugas yang diembannya dan siap melaksanakan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, dengan demikian rahasia klien beserta data-data yang konselor dapatkan mengenai klien adalah hal yang paling utama harus ia jaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan oleh klien, data dapat disampaikan kepada orang yang berwenang dengan syarat atas persetujun klien.
  • Konselor dapat menguasai dirinya, dalam artian tidak berprasangka buruk pada klien sehingga dapat mengakibatkan rendahnya pelayanan yang berakibat merugikan klien.
  • Konselor menguasai pengetahuan dasar tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan yang sebaik-baiknya.
  • Jika konselor membutuhkan suatu test psikologi, maka konselor harus memberikan alasan yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya test tersebut serta hasilnya harus diberikan kepada klien. Jika ingin menindak lanjutinya dengan diberitahukannya test tersebut kepada pihak lain yang dapat membantu klien maka itu juga harus seizin klien agar tidak merugikan klien.
  • Konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya. Sudah menjadi suatu hal yang umum bahwa manusia harus siap menghadapi konsekwensi dengan segala apa yang telah manusia perbuat, dengan kritik dan saran, manusia dapat menjadikan hal tersebut sebagai ajang perubahan ke ranah yang lebih baik dalam hidupnya.
  • Sekian, pemaparan singkat mengenai kode etik konselor dalam menghadapi dan memberikan solusi kepada klien. Terimakasih .^_^.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun