Mohon tunggu...
Nadzir AlKamal
Nadzir AlKamal Mohon Tunggu... Musisi - Pelajar

Hanya Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pola Perubahan Sosial yang sering Terjadi di Masyarakat

18 Mei 2020   16:02 Diperbarui: 18 Mei 2020   15:59 2552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A.PENDAHULUAN
Di dalam kehidupan masyarakat tentu mengalami sebuah perubahan baik kearah yang lebih baik maupun buruk dan mengalami kemajuan ataupun bahkan mengalami kemunduran. Semua masyarakat tentunya menginginkan perubahan kearah yang lebih baik dan maju. 

Perubahan social itu sendiri merupakan salah satu kajian sosiologi yang paling dinamis, hal ini dikarenakan perubahan selalu terjadi dan terkadang tidak bisa dihindari. Perubahan sosial berbeda dengan perubahan lainnya. 

Yang menjadi pembeda perubahan sosial dengan perubahan lainnya adalah perubahan sosial menekankan perubahan yang terjadi pada aspek kultural atau budaya serta aspek struktural (struktur masyarakat), dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. 

Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok di masyarakat. 

Tidak lain juga perubahan social bisa terjadi akibat adanya konflik antar kelompok yang menimbulkanbeberapa opsi untuk melakukan perubahan secara signifikan.

B.PEMBAHASAN
Teori perubahan sosial dikemukakan oleh para ahli dengan aksentuasi yang berbeda-beda, sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. Terlepas dari perbedaan pandangannya, yang jelas, para ahli sepakat bahwa perubahan sosial terkait dengan masyarakat dan kebudayaan serta dinamika dari keduanya. Ogburn tidak memberi definisi tentang perubahan-perubahan sosial, melainkan memberikan pengertian tertentu tentang perubahan-perubahan sosial itu. 

Dia mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan-perubahan sosial meliputi unsurunsur kebudayaan baik yang material maupun yang non-material. Yang ditekankannya adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur non-material. Dengan pengertian ini sebenarnya Ogburn mau mengatakan bahwa perubahanperubahan sosial terkait dengan unsur-unsur fisik dan rohaniah manusia akibat pertautannya dengan dinamika manusia sebagai suatu totalitas. Perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tingkah laku manusia (yang bersifat rohaniah) lebih besar dipengaruhi oleh perubahan-perubahan kebudayaan yang bersifat material. Misalnya kondisi-kondisi ekonomis, geografis, atau biologis (unsur-unsur kebudayaan material) menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan pada aspekaspek kehidupan sosial lainnya (pola pikir, pola sikap, dan pola tingkah laku) (Marius, 2006).
Dalam perubahan social, agama memiliki peranan penting dalam kaitannya. Konsepsi agama menurut Durkheim meliputi perbedaan dua kategori yang saling berlawanan (oposisi biner), yakni antara yang sakral dan yang profan dan pembedaan antara kolektif dan individual. Konsefsi mengenai sakral (sacred) menunjuk pada sesuatu yang bersipat suci, ketuhanan, dan berada diluar jangkauan alam pikiran manusia. Sementara profan merupakan dunia nyata, dunia kehidupan sehari-hari yang berada di bawah kendali manusia. Agama merupakan domain masyarakat (kolektif) seperti ritual yang dilakukan secara bersama-sama (Haryanto, 2015).
Di dalam masyarakat di mana terjadinya proses perubahan, terdapat faktor yang mendorong jalannya perubahan yang terjadi,salh satunya adalah Kontak dengan kebudayaan lain. Hal  ini merupakan salah satu proses yang menyangkut difusi. Difusi adalah suatu proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari individu kepada individu lain dan dari masyarakat kemasyarakat lain. Proses tersebut memampukan manusia menghimpun penemuan baru yang telah dihasilkan. Dengan adanya difusi, maka suatu penemuan baru yang telh diterima oleh masyarakat dapat diteruskan dan disebarkan pada masyarakat luas sampai umat manusia di dunia dapat menikmati kegunaanya. Proses tersebut merupakan pendorong pertumbuhan suatu kebudayaan dan memperkaya kebudaan-kebudayaan masyarakat manusia.
Ada dua tipe difusi. Pertama, difusi intramasyarakat atau penyebaran unsur-unsur kebudayaan diantara satu kelompok masyarakat. Kedua, difusi antara masyarakat. Difusi intramasyarakat terpengaruh oleh Ada beberapa factor (O'Dea, 1992):
a.tidak adanya unsur-unsur kebudayaan yang memengaruhi diterima atau tidak diterimanya unsur-unsur yang baru.
b.Unsur baru yang berlawanan dengan fungsi unsur yang lama, kemungkinan besar tidak akan diterima.
c.Kedudukan dan peranan sosial dari individu yang menemukan sesuatu yang baru akan memengaruhi hasil penemuanya itu dengan mudah diterima atau tidak.
d.Pemerintah dapat membatasi proses difusi tersebut.

Agama sendiri secara inheren sesungguhnya sudah mengandung unsur perubahan sosial sejak kelahirannya. Agama-agama besar dunia maupun berbagai aliran selalu terdapat keinginan atas semangat untuk melakukan perubahan sosial. Menurut Mohammed dan Buqayan, Islam memperhatikan perubahan sosial sejak kelahirannya. Islam mengubah masyarskat sebelumnya yang tidak percaya kepada Tuhan (Allah Swt). Menjadi percaya yang terpencar diberbagai wilayah menjadi Ummah yang tunduk pada hukum islam syariah dan kepercayaan monoteistik dalam islam ialah mutlak. selain itu, islam mengubah baik kehidupan sosial, politik, maupun ekonomi baik dalam sisi moralitas maupun etikanya (Fauzan, 2017).
Selain Agama, Konflik juga merupakan factor dari perubahan social, seperti yang terjadi pada kasus tata ruang di kota Surabaya. Kota Surabaya sebagai kota industri modern terbesar di Jawa Timur terus berkembang dan pemerintah terus membangun infrastruktur jalan dan bangunan-bangunan untuk fasilitas umum sebagai cara memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus guna menciptakan kota yang ramah lingkungan. Untuk mencapai tujuan itu, Pemkot Surabaya menciptakan ruang-ruang terbuka hijau melalui kebijakan pembangunan taman (green city). Tanpa RTRW, Kota Surabaya dapat terus melangsungkan penataan ruang, tetapi bagaimana arah dan bentuk kontestasi dan konfliknya dengan aktor yang lain. Ini problematika besar yang memengaruhi praktik tata ruang di Surabaya (Aminah, 2015). Menata ruang bukan persoalan pro ekologi atau kontra ekologi, green city, kota taman atau kota gersang. Tata ruang adalah persoalan politik sehingga menganalisis tata ruang berarti pula menganalisis arah pembangunan kotanya. Pembangunan Kota Surabaya berjalan dengan kebijakan tata ruang yang bermasalah. Akibatnya, ruang-ruang di Kota Surabaya terpilah dan terkotak-kotak dalam penguasaan kekuatan pengembang/investor. Terdapat ciri atau karakter dari Kota Surabaya yang dibangun dengan mengandalkan kekuatan pengembang. Pengembang selalu memberikan penamaan/branding atas ruang yang dibangunnya untuk membedakan dan menunjukkan bahwa ruang itu sudah dimiliki dan dikuasai kapitalis, bukan pemerintah.
Kita dapat melihat bahwa adanya konflik dapat mempengaruhi perubahan yang ada. Hal yang paling terlihat adalah ketika pemerintah sebagai actor utama dalam melakukan perubahan ada saja penghambat seperti masyarakat yang kurang paham adanya program dari pemerintah dalam melakukan perubahan.

C.KESIMPULAN
Perubahan sosial adalah proses alamiah dan bersifat pasti seperti yang dikatakan oleh Heraklitus bahwa tidak ada yang pasti kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan sosial adalah sesuatu yang niscaya yang selalu dihadapi oleh manusia dalam sejarah kehidupannya. Urbanisasi, konflik, agama, dan lin-lain adalah bagian dari perubahan sosial itu sendiri dan menjadi sekaligus sebab dan akibat dari sebuah perubahan sosial itu.


Daftar Pustaka
Aminah, S. ( 2015). Konflik dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya. Jurnal Sosiologi , Vol. 20, No. 1.
Fauzan, R. (2017). ESAI PERUBAHAN SOSIAL. Retrieved from Academia.Edu: https://www.academia.edu/Documents/in/ESAI_PERUBAHAN_SOSIAL
Haryanto, S. (2015). Sosiologi Agama. Yogyakarta: Arruz Media.
Marius, J. A. (2006). KAJIAN ANALITIK PERUBAHAN SOSIAL. JURNAL P ENYULUHAN , Vol. 2, No. 2.
O'Dea, T. (1992). Terjemah Sosiologi Agama. Rajawali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun