Mohon tunggu...
Nadzier Wiriadinata
Nadzier Wiriadinata Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Cuma ingin sharing dengan siapapun yang menghendaki adanya perubahan di negeri yang semakin memprihatinkan ini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polri Babak Belur, Save Polri!!!

26 Januari 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:20 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perseteruan antara KPK dengan POLRI, baik jilid I maupun jilid II, senantiasa berujung kepada tersudutkannya POLRI. Masyarakat lebih memihak KPK ketimbang POLRI. Seolah-olah, atau bahkan secara factual, kesan yang muncul adalah bahwa rakyat lebih menyimpan trust yang lebih tinggi kepadaKPK dibanding POLRI. KPK senantiasa diatas angin dan POLRI dibawah angin. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demikian? Tulisan ini ingin mengajak pembaca untuk sharing dan berdiskusi terkait hal tersebut.

Agak susah memang bagi POLRI untuk membangun trust ditengah masyarakat yang sudah mulai muak dengan upaya pembodohan terhadap mereka yang seringkali, entah disadari atau tidak, dilakukan oleh institusi POLRI. Contoh nyata adalah kasus penangkapan dan pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto. Masyarakat tentunya tidak bodoh dan bisa menilai betapa tindakan Bareskrim sudah berlebihan dan tidak proporsional. Masa perlakuan terhadap petinggi KPK yang nyata-nyata sudah berbuat banyak memberantas korupsi itu disamakan seperti terhadap teroris atau narapidana. Masa sih belum ada surat  pemanggilan langsung ditangkap ditempat umum dan didepan anaknya lagi. Budi Gunawan aja ketika dinyatakan tersangka tidak langsung ditangkap dan diborgol. Anehnya POLRI melalui Kadiv Humasnya ngotot bahwa tindakan tersebut sudah memenuhi prosedur dan benar. Masyarakat pun jengkel dan marah, sehingga seorang Komjen (pur) Oegroseno, mantan Wakapolri, pun geram dengan tindakan Bareskrim, yang dibenarkan oleh institusi POLRI tersebut. Citra POLRI akhirnya dimata masyarakat semakin babak belur.

Untuk membangun kepercayaan agar sama kuatnya dengan KPK, ada beberapa hal yang harus dilakukan institusi POLRI, diantaranya :

Pertama, Jika rekrutmen pimpinan PPK melalui mekanisme dan persyaratan yang begitu ketat, maka HAL YANG SAMA harus juga diterapkan pada pemilihan calon KAPOLRI.

Kedua, Penempatan para perwira pada posisi-posisi strategis, khususnya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, seperti bareskrim dan satlantas, pun harus melalui mekanisme dan persyaratan ketat. Seperti diketahui, bareskrim dan satlantas berikut jajarannya ditingkat daerah sangat memberikan kontribusi signifikan dalam pencitraan POLRI. Tidak sedikit citra negatif POLRI diakibatkan karena ulah oknum kedua unit tersebut.

Ketiga, Perekrutan para penyidik harus lebih ketat dan harus diawasi juga dengan ketat. Masyarakat mengetahui bahwa dilevel para penyidik inilah sebuah kasus bisa dimanipulasi.

Keempat, Terapkan sanksi yang tegas terhadap kekeliruan, kesalahan prosedur, dan pelanggaran lainnya agar wibawa institusi semakin meningkat.

Kelima, Hendaknya perwira yang menangani humas adalah perwira yang benar-benar cerdas dan memahami peraturan yang ada di POLRI, sehingga bisa memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan dan tidak mudah dijadikan alat oleh oknum pejabat ditubuh POLRI.

Itulah hal-hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh institusi POLRI, jika POLRI ingin membangun trust di hati masyarakat. Sangat berat bagi POLRI untuk bisa berdiri sejajar dengan KPK dimata masyarakat jika kelima hal tersebut diabaikan. Sampai kapanpun POLRI akan selalu berada dibawah bayang-bayang KPK jika tidak segera membenahi dirinya. Bukankah KPK lahir karena lemahnya institusi POLRI? Selama KPK ada berarti selama itu pula POLRI lemah !!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun