Mohon tunggu...
nadya zulfahana
nadya zulfahana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Nadya Zulfahana yang bertempat tanggal lahir di Bandar Lampung tanggal 6 November 2002. Selain menjadi mahasiswa saat ini saya sedang disibukan dengan organisasi yang sedang saya jalankan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sambut Hari Raya Idul Adha dengan Hukum dan Hikmahnya

23 Juni 2023   15:24 Diperbarui: 23 Juni 2023   15:44 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idul adha sebagai momen yang ditunggu oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, di hari ini untuk umat muslim melakaanakan ibadah dengan berkurban. Qurban dilakukan 1 tahun sekali dengan dilaksanakannya pada tanggal 10 Dzulhijah. 

Berkurban bisa dilakukan dimana saja, berkurban juga bisa dilakukan sendiri maupun dengan beberapa orang. Tidak sedikit umat muslim menjadi hal yang lumrah ketika melakukan patungan. Namun, sebelum lebih lanjut harus memahami hukum patungan pada qurban.

Hukum patungan untuk hewan qurban bisa dilakukan jika yang diqurbankan adalah sapi, unta atau kerbau. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Hukum patungan saat berkurban bisa dikatakan sah jika memenuhi batasan jumlah pengurban.

Hewan qurban berupa sapi, unta atau kerbau mayoritas ulama memperbolehkan untuk patungan sebanyak 7 orang. Dikarenakan setiap hewan tersebut memiliki nilai yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba. Adapun hikmah dari berqurban yaitu;

Yang pertama untuk mencurahkan rasa syukur kepada Allah SWT terhadap nikmat yang diberikan-Nya, memberikan rasa syukur kepada Allah SWT karna sudah memberikan kesempatan umur yang panjang dari tahun ke tahunnya. Selain itu hikmah dari berqurban yaitu melihat dari keeratan dan keharmonisan dari hubungan Nabi Ibrahim AS sebagai ayah dan Nabi Ismail AS sebagai anak terkhusus untuk memecahkan sebuah masalah.

Selanjutnya hikmah yang didapat yaitu merajut jalin erat dengan kalangan yang mapan atau berkecukupan dengan orang yang kurang berada dan hikmah yang terakhir yaitu memberikan kesenangan kepada fakir miskin dengan membagikan daging qurban kepada mereka.

Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu namun tidak mengerjakannya. 

"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berbulu putih dan memiliki dua ekor tanduk. Saya lalu melihat beliau meletakkan kedua telapak kakinya di atas bagian samping leher hewan itu. Setelah menyebut nama Allah SWT dan bertakbir, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri." (Diriwayatkan oleh sekelompok perawi hadits)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun