Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di zaman yang sudah era digital seperti saat ini telah membuat perubahan maupun inovasi yang besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor kesehatan. Salah satu inovasi yang paling menonjol dalam bidang kesehatan adalah telemedicine. Telemedicine sebuah layanan kesehatan jarak jauh yang memungkinkan pasien mendapatkan diagnosis, konsultasi, dan perawatan medis tanpa perlu face to face.
Telemedicine menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 adalah “pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat”.
Di negara lain sepeti halnya Amerika Serikat, India, dan Tiongkok sudah menerapkan telemedicine sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk mempermudah pasien dalam melakukan konsultasi ditengah-tengah kesibukan mereka. Selain itu, telemedicine juga memungkinkan untuk melakukan pemantauan kesehatan secara berlanjut bagi penderita penyakit kronis yang memerlukan pengawasan rutin.
Di Indonesia sendiri telemedicine masih tidak dapat diterapkan semaksimal mungkin yang disebabkan tidak terdukungnya layanan infrastruktur dan layanan informasi, namun penerapan akan pelayanan telemedicine semakin populer di Indonesia terutama sejak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kebutuhan untuk mengurangi kontak fisik dan menjaga jarak sangat penting. Sejak tahun 2019 Kementerian Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Telemedisin Indonesia (TEMENIN), aplikasi tersebut dapat memberikan pelayanan tele-EKG, tele-Radiologi, tele-USG, dan tele-Konsultasi.
Seiring meningkatnya pengguna terhadap telemedicine, tentunya akan banyak risiko-risiko yang muncul oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Namun, regulasi ini baru mengatur telemedicine antar fasilitas kesehatan dan belum sepenuhnya mencakup telemedicine antara dokter dan pasien secara langsung di luar fasilitas kesehatan. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dalam kasus malpraktik atau kegagalan layanan. Selain itu, aspek perlindungan data pribadi pasien juga menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, perlidungan hukum bagi pasien dalam pelayanan telemedicine sudah diatur di Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 terkhususnya pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan pasal 7, yaitu menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban surat tanda registrasi dan surat izin praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam pelayanan telemedicine merupakan salah satu cara perlindungan hukum terhadap pasien.
Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga sudah dilindungi, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian masalah jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien. Telemedicine juga melibatkan pengiriman data kesehatan yang sensitif melalui jaringan internet, yang berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur dan diawasi dengan ketat. Oleh karena itu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berperan penting dalam penyelenggaraannya dalam mengatur tentang keamanan data agar data kesehatan pasien tetap aman.
Telemedicine telah membawa perubahan yang signifikan dalam masyarakat terutama dalam cara mengakses pelayanan kesehatan. Meskipun menwarkan kemudahan, telemedicine juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks. Saat ini masih diperlukan penyempurnaan regulasi dalam memastikan bahwa pelayanan ini dapat berjalan dengan aman dan efisien, tanpa mengorbankan hak-hak pasien dan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis. Dengan pengaturan yang sesuai, telemedicine dapat menjadi solusi jangka panjang bagi peningkatan akses layanan kesehatan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI