Mohon tunggu...
Nadyatul Khairiah
Nadyatul Khairiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - STEI SEBI

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Sistem Keuangan Islam dan Tantangannya

5 Agustus 2022   16:26 Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nadyatul Khairiah

Prodi : Akuntansi Syariah

Asal instansi : STEI SEBI

 Proses perkembangan keuangan Islam dapat ditelusuri hingga era Nabi Muhammad Saw. Ketika itu, doktrin menganai operasi--operasi keuangan diperoleh langsung dari Al-Quran suci dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. Syariah memerinci di antaranya kaidah -- kaidah yang berkaitan dengan alokasi sumber daya, hak milik, produksi dan konsumsi, serta distribusi pemasukan dan kekayaan. Sejak itu, syariah telah mengoordinasikan semua transaksi keuangan antar muslim, dan selama ini ada suatu proses penyesuaian timbal balik yang berkelanjutan antara syariah dan praktik--praktik keuangan aktual dalam masyarakat muslim.

 Semasa kehidupan Nabi Muhammad Saw, metode--metode keuangan Islam seringkali menarik contoh dari berbagai pengalaman Nabi. Ada banyak ujaran tentang Nabi Muhammad Saw membeli secara kredit, mengambil pembiayaan, dan adakalanya menyerahkan harta pribadi sebagai jaminan atau gadai. Dilaporkan bahwa Nabi Muhammad Saw menggunakan kontrak mudharabah untuk berdagang dengan modal Khadijah, yang melibatkan Nabi Saw berpergian ke Suriah. Di dalam kontrak mudharabah, dengan investasi dari Khadijah, Nabi Muhammad Saw telah bertindak seperti agen. Dari bukti ini, tampak bahwa bentuk transaksi komersial ini dipraktikkan pada masa pra Islam, dan terus dipraktikkan sepajang abad -- abad awal era Islam. Semasa periode perode tersebut dan juga pada periode prahistoris, ketika mengoperasikan perusahaan komersial skala besar, para muslim di Arab telah secara luas mempraktikkan musyarakah di bawah prinsip pembagian laba rugi. Untuk berdagang di Yaman, Safyi bin A'idh menjadi mitra Nabi Saw sebelum kenabiannya.

 Selain itu, Nabi Muhammad Saw membolehkan oang -- orang menggunakan penjualan tangguh. Bay Al Salam adalah bentuk pembiayaan menyediakan dana kepada produsen yang mana dapat digunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi termasukpembayaran tenaga kerja dan pembelian bahan mnetah. Pada masa Nabi Saw, ini diperaktikkan pada sektir pertanian di Madinah. Pinjaman lunak sebuah bentuk lain pembiayaan didorong pelaksanaanya.

 Seiring Islam menyebar ke daerah-daerah geografis yang baru ini, praktik bisnis, budaya, dan adat istiadat yang harus dengan asas--asas Islam. Selama empat abad sesudah Nabi Muhammad Saw wafat, Islamisasi sistem--sistem ekonomi mencapai bagian utara Afrika, Spanyol di Eropa, dan sebagian besar Asia. Perluasan metode--metode keuangan Islam juga diindikasikan dengan catatan historis mengenai kontrak -- kontrak yang terdaftar di antara para pebisnis masa itu, termasuk mudharabah dan musyarakah.

 Pada tahap -- tahap awal, perbankan Islam diperkenalkan melalui inisiatif--inisiatif individual yang murni swasta. Praktik--praktik dan prinsip--prinsip dasarnya telah ada sejak awal abad ketujuh belas. Sebagian besar praktik keuangan bentuk Islam, yang sudah berusia berabad -- abad diredupkan pada periode kekaisaran kolonial Eropa, ketika hampir seluruh negara Islam jadi berada di bawah pemerintah kekuasaan negara--negara Barat. Sebagian besar negara mengadopsi sistem--sistem perbankan dan model --model bisnis Barat dan meninggalkan praktik--praktik komersial Islam. Jadi, awal periode modern keuangan Islam ditandai dengan kemerdekaan negara -- negara muslim sesudah perang dunia II.

 Upaya -- upaya terdahulu keuangan Islam dapat ditelusuri hingga ke Malaysia dan Mesir pada awal tahun 1960-an. Lembaga pertama yang terlibat dalam keuangan Islama di Malaysia adalah muslim Polgrim's Savings Corporation yang didirikan pada tahun 1963 untuk membantu orang -- orang menabung secara regular, dalam rangka menunaikan ziarah mereka ke Mekah. Pada tahun 1969, korporasi ini berevolusi menjadi Pilgrim's Management and Fund Board ( Badan Manajemen dan Dana Haji) sebagaimana dikenal populer sekarang. Selama ini, Lembaga Tabung Haji bertindak sebagai lembaga keuangan pembagunan masyarakat yang menginvestasikan tabungan para calon peziarah sesuai dengan Syariah, tetapi perannya agak terbatas karena lembaga tabung haji adalah menyediakan daya penggerak utama didirikannya Bank Islam Malaysia Berhad yang menggambarkan bank komersial Islam di Malaysia.

 Pada tahun 1970, bank--bank Islam didirikan di beberapa negara. Pada tahun 1970, sebuah proposal yang menghendaki dilakukannya studi tentang pendirian bank Islam internasional demi perdagangan dan pembagunan, dipresentasikan kepada para menteri luar negri pada konfersi Islam kedua di Karachi, Pakistan. Proposal ini dihubungkan dengen pembentukan Islamic Development Bank (IDB). Pada bulan oktober 1975, IDB didirikan di Jeddah, Arab Saudi, sebagian korporasi multinasional yang beroperasi pada level pemeintah. IDB melayani kebutuhan -- kebutuhan keuangan dan investasi negara -- negara Islam, terutama yang sedang kekurangan modal dan membutuhkan kredit untuk melangsungkan proyek -- proyek pembangunan atas dasar partisipasi ekuitas.

 Saat ini, beberapa Islamic Financial Institution (IFI) berfungsi di beragam bagian dunia Islam. Sebagian besar lembaga ini didirikan pada paruh kedua tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an di Mesir, Sudan, negara -- negara Teluk Persia, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki. Lembaga -- lembaga ini dimasukkan ke dalam dua kategori luas bank komersial Islam atau perusahaan induk investasi Islam Internasional. Kategori pertama di anataranya mancangkup Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan, Kuwait Finance House (KFH) , Dubai Islamic Bank, dan Jordan Islamic Bank for Finance and Invesment. Dubai Islamic Bank mempunyai keistimewaan unik dengan menjadi bank komersial Islam pertama di dunia. Kategori kedua, yang terdiri dari perusahaan -- perusahaan induk investasi Islam yang memiliki mandate nasional atau internasional mencangkup Islamic Investment Company of the Guktf, Internasional Investment Bank yang berbasis di Bahrain dan Unicorn Investment Bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun