Mohon tunggu...
Nadya Tiara Cindi
Nadya Tiara Cindi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Nadya Tiara Cindi seorang Mahasiswa dari Universitas Palangka Raya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan PPN Sebesar 12%, Bagaimana terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat?

27 Maret 2024   19:05 Diperbarui: 27 Maret 2024   19:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut ekonom Institute for Economic and Financial Development  (INDEF), menaikkan tarif PPN menjadi 12% akan menyebabkan inflasi yang signifikan. Kemungkinan dampak yang akan terjadi. Ahmad Heli Firdaus, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF, menegaskan situasi serupa akan terjadi pada tahun 2022. Saat itu, pajak pertambahan nilai dinaikkan dari 10% menjadi 11% sehingga meningkatkan inflasi.

Peneliti menjelaskan bahwa  kenaikan PPN tahun 2022 akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau serta sektor transportasi. Dia menegaskan, kenaikan harga di sektor-sektor tersebut menjadi penyebab utama  tingginya inflasi  tahun ini. Firdaus dalam diskusi publik daring mengungkapkan  inflasi pada  April 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,95% sehingga secara tahunan angka inflasi  mencapai 3,47%.

Menurut Firdaus, kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan kenaikan harga pada sektor makanan, minuman, dan tembakau. Ia juga memperkirakan penerapan pajak pertambahan nilai sebesar 12% di masa depan akan memiliki dampak serupa. Ia khawatir kenaikan harga akan semakin menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Mulai tahun 2022 dan seterusnya, tarif PPN saat ini sebesar 11%.  Namun berkat Undang-Undang  Harmonisasi  Perpajakan (UU HPP), tarif pajak ini akan semakin meningkat menjadi 12% pada tahun 2025.

Pemerintah berwenang menetapkan tarif PPN dari 5% sampai dengan paling banyak 15% melalui Peraturan Daerah (PP) setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, penetapan tarif PPN tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi saja, namun juga pada proses politik dan legislasi yang melibatkan kedua lembaga tersebut.

Dampak  kenaikan tarif PPN masih menjadi perdebatan yang rumit di kalangan masyarakat dan pembuat kebijakan. Meskipun pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dengan menaikkan pajak, hal ini juga dapat membebani masyarakat karena meningkatnya biaya hidup. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan yang tepat antara kebutuhan negara untuk menghasilkan pendapatan dan perlindungan  daya beli masyarakat.

Dalam konteks ini, kenaikan tarif PPN merupakan subyek perdebatan yang kompleks dan sensitif di kalangan masyarakat dan pengambil keputusan politik. Di sisi lain, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan melalui kenaikan pajak. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat menambah beban ekonomi masyarakat dengan meningkatkan biaya hidup. Perlu adanya keseimbangan yang cermat antara kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dan perlindungan  daya beli masyarakat.

Meskipun kenaikan tarif PPN dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan pemerintah, perlu adanya pertimbangan serius terhadap potensi dampak negatifnya terhadap inflasi dan  daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan memerlukan analisis yang cermat mengenai dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan strata sosial. Terdapat juga kebutuhan untuk mengkomunikasikan secara transparan dan efektif kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan  kenaikan tarif PPN serta langkah-langkah yang  diambil untuk mengurangi dampak negatifnya.

Selain itu,  pemerintah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku ekonomi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar ekonomi, ketika mengembangkan kebijakan terkait tarif PPN.

Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat lebih mempertimbangkan berbagai aspek dan memberikan dampak yang lebih baik terhadap perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber:

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan,from https://www.cnbcindonesia.com/news/20210930115843-4-280359/disetujui-dpr-tarif-ppn-naik-jadi-11-di-2022-12-di-2025

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun