Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Masyarakat dalam Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat

23 Maret 2022   21:20 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:25 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi ini diterapkan pada pemerintahan di Indonesia. Dimana sistem demokrasi ialah seluruh kedaulatan berada ditangan rakyat dan yang menjalankanya adalah pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintah rakyatnya. (Ellya. 2016). 

Sistem demokrasi di Indonesia ini dipergunakan untuk memilih pemimpin dengan melakukan pemilihan umum. Pemilihan umum ini dilakukan sebagai salah satu asek demokrasi di Negara Indonesia. 

Pemilihan umum di negara yang menganut sistem demokrasi ini, menujukan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat. Pemilihan umum ini diselenggarakan dengan tujuan agar terciptanya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur, adil dan bebas tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, serta terciptanya hak hukum atas warga negaranya secara adil. (Sihabuddin. 2019).

Pemilihan umum pada awalnya dilakukan secara tidak bersamaan dalam memilih pemimpin negara dan memilih legislasi. Namun seiring berjalannya waktu, pada tahun 2019 untuk pertama kalinya negara Indonesia melakukan pemilihan umum secara serentak. Yang dimana pemilihan umum secara serentak ini dilakukan pada pemilihan umum bagi presiden dan wali presiden serta pemilihan umum legislasi bagi DPR RI, DPD, dan DPRD. Pemilihan umum serentah dilakukan pada tanggal 17 April 2019. (Ardipandanto. 2019).

Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, yang diadakan secara terpisah, seperti pada pemilihan umum tahun 2014 dilakukan secara terpisah, dimana pemilihan umum legisatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014. Sedangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014.

Pemilihan umum secara serentak ini dilakukan tentu saja bertujuan untuk menciptakan keefektifitasan pada pemilihan umum. Tidak hanya itu saja, alasan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum sererentak ini ialah tidak memperkuatnya sistem presidensial yang dilakukan oleh anggota dari lembaga perwakilan. 

Alasan lain yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai kurangnya tingkat pengawasan (checks) dan keseimbangan (balance) pada Presiden serta DPR. Hal ini dikarenakan pengawasan dan keseimbangan pada Presinden dan DPR tidak berjalan dengan baik. Pemilihan umum yang dilakukan secara serenta ini tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya dalam implementasinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun